Dua Menteri Lakukan Kampanye Terselubung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada menteri terindikasi kampanye terselubung. Mereka adalah Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum DPP PPP dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo yang juga Wakil Ketua Umum DPP Golkar.
"Indikasi pelanggaran yang masuk masih kami kaji. Laporannya Pak Cicip ada. Pak Suryadharma Ali juga ada laporannya dari Malang, Jawa Timur. Indikasi kampanye terselubung," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Muhammad menambahkan, kini Bawaslu daerah masih mengkaji dan memverifikasi indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan dua menteri tersebut di atas. Belum diketahui apa yang dilanggar Cicip dan Suryadharma.
Bawaslu menegaskan akan merekomendasi sanksi kepada atasan pejabat yang terbukti melanggar aturan kampanye. Muhammad mencontohkan, bupati yang melanggar akan dilaporkan ke gubernur, jika gubernur ke Menteri Dalam Negeri.
Dikatakan Muhammad, Bawaslu seringkali mengingatkan bahwa pejabat negara dilarang memanfaatkan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik, termasuk dalam aktivitas kampanye dirinya.
Bawaslu Jawa Tengah dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak diberitakan mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cicip dengan dugaan berkampanye tanpa izin cuti dan pemanfaatan fasilitas negara.
Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peaturan KPU nomor 15 tahun 2013, pejabat negara yang terlibat dalam aktifitas kampanye harus mengajukan izin cuti kepada atasannya. Mereka dilarang gunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun.
Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum mendapatkan tanggapan dari dua menteri yang dimaksud.
March 19, 2014 at 01:58PM