Mantan Kadistamben Nunukan Dituntut 10 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah, dengan pidana 10 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang itu, tertinggi dibandingkan tuntutan JPU terhadap para terdakwa korupsi lainnya di Kabupaten Nunukan.
Selain menuntut pidana 10 tahun penjara, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Rudi Susanta SH MH mengatakan, JPU menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primair Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Azis juga dinilai telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Azis dituding menerima sejumlah uang suap dari pengusaha asal Brunei Darussalam saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan 2006 silam.
Uang itu diterimanya dari pengusaha Haji Ibrahim bin Haji Awang Damit terkait kegiatan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara, Long Midang- Long Bawan- Long Semamu- yang berlokasi di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Dalam kurun waktu pekerjaan dimaksud, Azis menerima uang dari pengusaha asal Brunei Darussalam itu senilai Rp1 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening pribadinya secara bertahap pada 22 Februari 2006 senilai Rp500 juta, 29 Seftember 2006 senilai Rp200 juta dan 23 Nopember 2006 senilai Rp300 juta.
Proyek pembangunan jalan dimaksud dimenangkan CV Amalia. Sesuai kontrak, nilai kegiatan mencapai Rp4.378.150.000. Hanya saja, saat pelaksanaan kegiatan, pemilik perusahaan menguasakan kepada Haji Ibrahim.
March 19, 2014 at 02:46PM