Nil Maizar Dukung Suap Olahraga Masuk Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suap dan praktik pengaturan pertandingan olahraga di Indonesia akan masuk dalam katagori kejahatan korupsi. Dalam RUU KUHP yang saat ini dalam pembahasan DPR, tindakan itu akan digolongkan ke dalam tindak pidana korupsi.
Jika RUU KUHP itu disahkan, maka para pelaku suap olahraga bisa diburu dan dijerat oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, mantan pelatih Timnas Indonesia, Nil Maizar, menyatakan bahwa jika aturan ini diresmikan harus didukung bersama.
“Ini sebuah langkah bagus bagi olahraga Indonesia. Tapi harus dicatat, agar tak ada kekeliruan nantinya. Harus ada pembahasan bersama antara insan-insan olahraga Indonesia,” ucap Nil, Minggu (2/3/2014).
Pria yang pernah melatih klub Semen Padang ini menambahkan, harusnya aturan tersebut sudah ada sejak dulu. “Kita sebenarnya sudah terlambat, namun karena ini semangat kita bersama untuk melawan korupsi, saya sangat mendukung,” tuturnya.
Sedangkan Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas), Titik Prasetyowati Verdy, memiliki pendapat serupa dengan Nil. Ia berharap langkah untuk memasukkan suap dan pengaturan skor dalam olahraga menjadi tindak korupsi membawa dampak baik bagi geliat olahraga Indonesia.
“Saya sebagai perwakilan dari olahraga Karate sangat setuju. Saya lihat sekarang ini olahraga sangat erat sekali dengan kecurangan, apalagi di sepakbola, pengaturan skor sudah biasa disana,” ucap Titik.
“Ini demi prestasi olahraga Indonesia menuju lebih baik dari sekarang,” tambahnya.
March 02, 2014 at 08:39AM