Pemberlakuan Jam Malam di Bandung Dinilai Positif

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat sejak Januari lalu memberlakukan aturan jam malam di tempat-tempat hiburan kota Bandung. Aturan ini menuai protes berbagai kalangan di kota Bandung dan menilai peraturan ini terlalu berlebihan.

Aturan jam malam yang diberlakukan Polda Jawa Barat adalah bahwa semua tempat hiburan malam dan kegiatan lainnya harus berhenti pada pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan itu diterapkan dengan alasan untuk menjaga keamanan warga Bandung.

Pemerhati kebijakan publik, Yulianti Susilo, mengatakan bahwa sesungguhnya jam malam ini berefek positif untuk masyarakat. Menurutnya pemberlakuan jam malam itu tidak membuat Bandung menjadi mencekam, hanya menjadi lengang di malam hari.

"Justru masyarakat merasa aman, khususnya perempuan yang mengharuskan mereka pulang malam karena bekerja. Kalau Bandung mencekam, itu isu yang dihembuskan oleh pihak yang dirugikan jam malam," ujar Yulianti, Minggu (2/3/2014).
 
Sedangkan Pengamat Sosial Mira Rosana Gnagey, melihat kebijakan kepolisian menetapkan jam malam di kota Bandung menjadi polemik karena ada kesalahan dalam penggunaan istilah saja dan yang akhirnya menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

"Kita harus meluruskan istilah jam malam. Istilah jam malam itu digunakan jika negara atau wilayah sedang dalam keadaan chaos. Kepolisian sebaiknya menggunakan istilah pembatasan untuk mengatur jam buka tutup kegiatan hiburan di malam hari," jelas Dosen Universitas Pasundan Bandung itu.

Adapun pemberlakuan jam malam di kota Bandung diberlakukann setelah terjadinya peristiwa pembacokan Kapolsek Astana Anyar saat melerai perkelahian di tempat hiburan di Jalan Sudirman Bandung, pada awal Januari lalu.



March 02, 2014 at 09:32AM

Leave a Reply