Wartawan Menjadi Caleg, Calon DPD atau Tim Sukses Parpol Harus Nonaktif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyerukan kepada setiap wartawan yang memilih menjadi calon anggota legislatif (Caleg), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau yang menjadi anggota tim sukses Caleg maupun partai politik bersedia meninggalkan profesi sebagai wartawan.
"Pilihannya bagi wartawan yang menjadi Caleg, calon anggota DPD atau tim sukses Parpol maupun Capres untuk nonaktif sementara sebagai wartawan, atau mengundurkan diri," kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2014).
Bagir menjelaskan, dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, wartawan memiliki kewajiban agar selalu bersikap independen.
Pemberitaan hendaklah dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu dapat dipercaya benar, sesuai keadaan obyaktif ketika peristiwa terjadi.
"Hal itu sesuai dengan pasal 1 kode etik jurnalistik," tuturnya.
Menurutnya, pers Indonesia juga harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu dan tidak justru menjadi sebaliknya. Pers tidak boleh menjadi 'pemain' yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
"Seperti yang tercantum dalam butir 4 deklarasi hari Pers Nasional tahun 2014 di Bengkulu," tuturnya.
March 18, 2014 at 02:41PM