Bulan Ini Aturan Branchless Banking Meluncur
Laporan Wartawan Tribun Timur / Hajrah
TRIBUNNEWS.COM. MAKASSAR - Direktur Pengembangan Akses Keuangan Bank Indonesia Jakarta, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, April ini Bank Indonesia akan segera melakukan finalisasi terkait aturan mekanisme layanan keuangan digital (branchless banking).
Kata Pungky, selaku regulator pihaknya juga bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas para agen-agen yang di bawahi langsung oleh perbankan.
Kata dia terlambatnya aturan kebijakan ini dikeluarkann terkait sisi keamanan transaksi serta cakupan wilayah dalam pelibatan agen selaku pengganti kantor bank yang dinilai harus betul-betul memiliki kredibilitas dan profesionalisme.
"Perbankan yang ditunjuk untuk melaksanakan sistem ini juga tidak asal tunjuk sebab ada aturan yang harus dipenuhi jika Bank ingin berpartisipasi,"katanya disela-sela kegiatan Seleksi Duta Gerakan Indonesia Menabung di Hotel Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Namun Pungky masih enggan membeberkan secara rinci terkait syarat keagenan dan bank yang telah ditunjuk untuk menjadi pelaksana dari layanan ini.
Ia mengatakan bahwa untuk membawahi agen, Bank harus memiliki basic perusahaan yang kuat baik dari sisi modal, brand image, serta mampu memberikan jaminan keamanan.
Agen yang ditunjukpun juga tidak sembarang sebab harus berbadan usaha atau individu yang langsung akan diawasi oleh OJK.
Pungky mengatakan yang terpenting dari sistem branchless banking adalah mendekatkan nasabah dengan perbankan tanpa harus membuat nasabah kerepotan mendatangi kantor-kantor bank.
Jika sudah berjalan, Pungky berharap akses masyarakat ke perbankan bisa meningkat, sebab kata dia persentase masyarakat secara nasional masih sekitar 40 persen dari jumlah penduduk yang melek perbankan.
Sisanya di pelosok bahkan tidak mau bersentuhan dengan perbankan dengan alasan jauh dari jangkauan, sistem yanng dinilai rumit dan tidak memiliki pemahaman terkait bank.
April 11, 2014 at 08:03PM