Coblos Sendiri 55 Surat Suara, Kepala Dusun Ini Ditangkap

Coblos Sendiri 55 Surat Suara, Kepala Dusun Ini Ditangkap
Ilustrasi borgol

TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA, - Seorang kepala dusun diamankan Panitia Pengawas Pemilu karena membuka kotak suara dan mencoblos 55 lembar kertas suara, sebelum waktu pencoblosan dimulai.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Awi Setiyono, HP (48) adalah kepala Dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar itu membuka kota suara di TPS 19 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Warga yang mengetahui, langsung melaporkan ke Panwas, dan (HP) langsung diamankan," katanya, Kamis (10/4/2014).

Pelaku diketahui membuka kotak suara DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar, lalu mencoblos caleg nomor urut 2 dari Partai Demokrat, dan caleg DPRD Kabupaten Blitar nomor urut 6 dari Partai Gerindra, dengan total 55 lembar.

"Kasus ini sudah selesai prosesnya di Panwaslu, dan sudah dilimpahkan ke Polres Blitar," tambahnya.

Dari laporan yang masuk ke pihaknya sepanjang hari ini, juga ada kasus perusakan TPS di Kabupaten Nganjuk oleh seseorang yang sedang mabuk dengan membawa senjata tajam.

"Pelakunya S (29), dengan mabuk, dia merusak TPS, memecah kaca, dan menendang kursi. Kasusnya kini ditangani oleh Polres Nganjuk," ujarnya.



April 10, 2014 at 07:48PM

Leave a Reply