Hakim Tipikor Dilaporkan ke KY
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Syahrir Mallongi selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abdul Azis Muhammadiyah akan melaporkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, ke Komisi Yudisial di Jakarta.
“Saya selaku kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim karena tidak becus memutuskan perkara. Saya akan laporkan ke KY dengan menunjukkan bukti-bukti,” ujarnya, Selasa (15/4/2014) malam saat menghubungi tribunkaltim.co.id (TRIBUNNEWS Network) usai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Syahrir kecewa dengan putusan yang menyatakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan itu bersalah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sehingga ia dihukum dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta atau diganti dengan hukuman dua bulan kurungan jika tidak membayar denda.
“Atas putusan itu saya masih pikir-pikir, karena harus mencari waktu lagi. Tetapi saya akan banding,” ujarnya.
Ia mengatakan putusan majelis hakim tersebut sangat tidak berdasar dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Misalnya saja, dalam putusan terdakwa dinilai telah menerima gratifikasi seperti dakwaan primair Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Faktanya Amalia yang memenangkan proyek di Krayan tidak pernah pernah diperiksa di depan persidangan. Bagaimana saat memenangkan Amalia, apakah Pak Azis pernah dijanjikan? Ini tidak pernah diperiksa,” ujarnya.
Ia juga kecewa karena Azis dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seperti Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Uang ini disebutkan pencucian uang, hasil kejahatan dari mana? Sementara tender prosedurnya sudah benar. Lagipula panitia lelang tidak pernah diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya jaksa menuding Azis terbukti menerima sejumlah uang suap dari pengusaha asal Brunei Darussalam saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan 2006 silam.
Uang itu diterimanya dari pengusaha Haji Ibrahim bin Haji Awang Damit terkait kegiatan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara, Long Midang- Long Bawan- Long Semamu- yang berlokasi di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Dalam kurun waktu pekerjaan dimaksud, Azis menerima uang dari pengusaha asal Brunei Darussalam itu senilai Rp1 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening pribadinya secara bertahap pada 22 Februari 2006 senilai Rp500 juta, 29 Seftember 2006 senilai Rp200 juta dan 23 Nopember 2006 senilai Rp 300 juta.
Proyek pembangunan jalan dimaksud dimenangkan CV Amalia. Sesuai kontrak, nilai kegiatan mencapai Rp4.378.150.000. Hanya saja, saat pelaksanaan kegiatan, pemilik perusahaan menguasakan kepada Haji Ibrahim.
Syahrir mengatakan, dari keterangan saksi meringankan yang dihadirkan pada persidangan, disebutkan jika uang itu merupakan milik saksi yang ditransfer Awang Damit ke rekening Abdul Azis.
“Kemudian hakim memutuskan tidak mempertimbangkan bukti-bukti. Dimana bukti yang ada di persidangan, alat yang dipakai Amalia mengerjakan itu adalah alat yang disewa. Ada tertulus sebagai pendukung pemenangan Amalia,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mempersoalkan putusan majelis hakim dimaksud karena sudah menciderai rasa keadilan.
“Bagaiamana mau dikategorikan kajahatan? Uang dari mana? Kalau gratifikasi tidak terbukti, bagaimana ada pencucuian uang? Bahwa dia hanya memakai bendera, dia Awang Damit tidak pernah diperiksa. Itukan jelas, hutangnya Awang Damit yang diambil saksi yang lewat di rekening Pak Azis,” ujarnya.
April 15, 2014 at 09:52PM