KPK Cegah Herliana terkait Kasus Bekas Kepala Bappebti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Herlina Triana, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi menyangkut penanganan perkara investasi CV Gold Aset dengan tersangka mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.

"KPK telah mengirimkan permintaan cegah atas nama Herlina Triana dari swasta," kata Johan Budi melalui pesan singkatnyanya, Rabu (16/4/2014).

Johan menjelaskan, penetapan status itu dilakukan KPK dengan mengirimkan surat permintaan cegah atas nama yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi terkait yang bersangkutan sejak 14 April 2014," kata Johan.

Status cegah yang berlaku selama enam bulan ke depan itu sendiri sambung Johan, guna memudahkan KPK dalam meminta keterangan Herlina.

"Jadi ketika dibutuhkan keterangan sewaktu-waktu oleh KPK, yang bersangkutan (Herlina) sedang tidak berada di luar negeri," imbuhnya.

Dari informasi dihimpun, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya juga menjerat bekas Kepala Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai salah seorang tersangka.

Diketahui,KPK telah menyita uang US$200 ribu dari penggeledahan kantor PT. Bursa Berjangka di kawasan Jl. MH. Thamrin pada Kamis, 27 Februari 2014 lalu. Uang itu disita dari ruangan kepala keuangan perusahaan tersebut.

Dalam kasus suap pengurusan izin lokasi TPBU di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya diumumkan tersangkanya oleh KPK sejak 23 Agustus 2013. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Status Syahrul sebagai tersangka tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Bappebti. Namun terkait dengan PT. Garindo Perkasa, perusahaan yang mengurus izin TPBU tersebut.



April 16, 2014 at 07:11PM

Leave a Reply