KPU Koordinasi ke KPK Soal Pelaporan Harta Capres
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 akan dilangsungkan pada 9 Juli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoal pelaporan harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden.
"Kita koordinsi dengan KPK soal LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara). Mudah-mudahan dalam waktunya sudah bisa. Terkait dengan kampanye, kita sedang rumuskan mekanisme kampanye seperti debat (capres dan cawapres, red)," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah dibuat. Sesuai jadwal tahapan dalam peraturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik diminta mendaftarkan pasangan capres dan wapres ke KPU RI paling lambat sampai 20 Mei 2014.
Sesuai Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.
KPU membuka tiga hari pendaftaran untuk pasangan capres-cawapres dari 18 sampai 20 Mei 2014. Parpol atau gabungan parpol diminta mulai memersiapkan berkas pendaftaran pasangan capres. Setelah pendaftaran, KPU memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan empat hari.
Setelah itu, KPU akan sampaikan hasilnya kepada parpol atau gabungan parpol pengusung. Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres akan diumumkan KPU pada 10 Juni 2014. “Setelah itu dilakukan pengambilan dan penetapan nomor urut, dan pengumuman pasangan Capres dan Cawapres kepada publik,” terangnya.
April 16, 2014 at 07:20PM