Merasa Diintimidasi, Lima Pengacara Minta Perlindungan Hukum
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Merasa diintimidasi, lima pengacara Law Firm ASA, Ellis Purnama SH, Azwar Agus SH MHum, Mujiburrahman SH MH, Rika Destiny Sinaga SH MH, dan Marihot D Saing SH MHum melapor ke Polresta Palembang, Kamis (17/4/2014) pukul 14.30.
"Kita mohon perlindungan hukum dalam menjalankan profesi sebagai advokat mendampingi kliennya dalam perkara Ni.1895/Pdt.G/2013/PA.Plg di Pengadilan Agama Palembang. Yang mana dalam kejadiannya dalam persidangan kemarin Rabu (16/4/2014), kita pengacara diintimasi oleh pihak-pihak tertentu yang berjumlah lebih kurang 20 hingga 25 orang. Sehingga secara psikologis kita merasa tidak nyaman," ungkap Azwar Agus SH MHum, Kamis (17/4/2014).
Untuk itulah para pengacara ini memohon kepada Ketua Pengadilan Agama dan Kapolresta untuk melindungi dan mengamankan proses persidangan selanjutnya.
"Karena dengan adanya intimidasi tersebut berpotensi mengganggu jalannya persidangan dan dikhawatirkan akan terjadi tindakan-tindakan anarkhis yang bisa merusak citra penegakan hukum. Dalam hal ini sudah melayangkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Agama dan Kapolresta," terang Azwar Agus yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang.
Menurut Azwar Agus, Kapolresta merespon positif dan menyatakan tidak akan mentolerir setiap tindakan intimidasi terhadap siapapun. Apalagi di area pengadilan.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabarudin Ginting kepada Sripoku.com, menegaskan kesiapan pihaknya memberikan bantuan perlindungan terhadap permintaan tersebut.
"Jelas itu tidak boleh dong diintimidasi. Itu kan peradilan harus semua patuh dengan hukum. Itu lambang kebesaran hukum tempat pencari keadilan. Jadi tidak boleh ada yang mengintimidasi maupun yang terintimidasi. Polisi harus beri pengamanan. Pada saat persidangan nanti (23/4/2014) kita akan berikan perlindungan," kata Kapolresta.
April 17, 2014 at 08:16PM