Pembawa Lari Kotak Suara Mengaku Hanya Cari Sensasi
Laporan Wartawan Tribun Manado Kevrent Sumurung
TRIBUNNEWS.COM. MANADO-Tim Resmob Polda Sulut dibawah pimpinan Iptu Ronny Maridjan, akhirnya berhasil membekuk Reki Walangitan alias Kiki, tersangka pembawa lari kotak suara di Lorong Anoa Kecamatan Wenang Kota Manado.
Dia ditangkap sekitar pukul 21.15 Wita di rumah kerabatnya yang letaknya tak jauh dari lokasi TPS yang menjadi tempat Kiki berulah, Rabu (9/4/2014).
Kiki, membawa lari kotak suara di TPS 4 saat dilakukan penghitungan suara. Saat ditangkap dia mengaku hanya mencari sensasi. Dia pun mengaku sudah dalam keadaan Mabuk.
Direktur Reskrim Umum Polda Sulut, Kombes Pol Jefry Lasut saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di LP Tuminting pada tahun 2005.
"Dia pernah terlibat kasus 351 KUHP. Dia di tahan selama 1,5 tahun," ungkapnya. Saat ini, tersangka sudah diserahkan di Polresta Manado. Sementara itu, Kiki mengaku sudah dipengaruhi miras.
Dia ketika itu baru saja mengantarkan temannya. Tiba di TPS, dia pun melakukan aksi nekad dengan membawa kotak suara ke arah pos kamling.
"Waktu itu ada Polwan yang kejar. Saya kemudian taruh kotak itu di poskamling dekat TPS," ungkapnya. Saat ditanya siapa yang menyuruh melakukan tindakan tersebut, Kiki menegaskan karena kemauannya sendiri.
"Spontanitas saja karena sudah mabuk," tandasnya. (kev)
April 10, 2014 at 08:06PM