Pemungutan Suara Ulang di Jabar Diputuskan 13 April
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG - KPU Jabar memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) karena tertukarnya surat suara pada pemilu legislatif 2014 akan digelar pada Minggu 13 April 2014. PSU akan digelar di 310 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 kabupaten dan kota.
Sementara di Kabupaten Bogor akan digelar pemungutan suara lanjutan di 22 TPS karena rusaknya surat suara. Kegiatan ini juga akan digelar pada hari Minggu 13 April 2014.
Dari 26 kabupaten/kota di Jabar, hanya lima kabupaten/kota yang tidak menggelar PSU yakni Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bogor, dan Kabupaten Ciamis. Di lima kabupaten/kota tersebut tidak terjadi kasus tertukarnya surat suara.
"Nanti di surat suara pada PSU itu akan tertulis Pemungutan Suara Ulang. Yang nyetak KPU Pusat, dan pada waktu kami akan distribusikan ke TPS-TPS yang menggelar PSU," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Endun Abdul Hak di Kantor KPU Jabar, Kamis (10/4).
Menurut Endun, yang berhak memilih pada PSU itu adalah mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan. Dan PSU hanya akan dilakukan untuk surat suara yang tertukar saja.
"Jadi kalau yang tertukar itu surat suara untuk DPR RI, maka PSU nya pun hanya untuk DPR RI. Sedangkan jika yang tertukarnya surat suara untuk DPRD Provinsi maka PSU nya pun hanya untuk DPRD Provinsi. Begitupun jika yang tertukarnya surat suara DPRD kabupaten/kota maka PSU nya hanya untuk surat suara DPRD kabupaten/kota," kata Endun. (*)
April 10, 2014 at 07:20PM