Polisi Cabut Status Tersangka Afriska
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan dari perkembangan hasil penyelidikan terakhir, saat ini penyidik hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus sodomi terhadap AK (6) bocah laki-laki keturunan Belanda, siswa TK di Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka itu adalah dua pria yakni Agun dan Firziawan alias Awan. Sementara Afriska, perempuan yang juga petugas kebersihan, dan sempat dijadikan tersangka oleh polisi, kini statusnya bukan tersangka lagi namun hanya saksi.
"Yang wanita AS (afriska-Red) sudah diperiksa lagi dan alam pemeriksaan menyeluruh, diketahui tidak ada keterlibatan sodomi ataupun turut serta yang dilakukannya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/4/2014) malam.
Karenanya kata dia, Afriska tidak lagi ditetapkan menjadi tersangka, walau sebelumnya sempat ditetapkan tersangka.
Menurut Rikwanto dari hasil pendalaman penyidik, diketahui bahwa Afriska hanya sempat bertemu dengan korban usai korban disodomi. Saat bertemu korban dalam keadaan menangis.
"Dia hanya sempat bertemu saja dengan korban saat keluar dari toilet. Saat bertemu, korban menangis dan perempuan itu menanyakan kenapa. Lalu korban tidak menjawab," kata Rikwanto. (Budi Malau)
April 15, 2014 at 07:42PM