Residivis Jual 10 Kg Ganja
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap RO alias BD (51), seorang residivis yang sudah tiga kali masuk keluar penjara dengan kasus narkoba di rumahnya, Jalan Karang Anyer, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014) malam.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 10 kilogram narkoba jenis ganja kering yang siap dijual.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Robert Sitinjak menjelaskan bahwa tersangka saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia menderita penyakit paru-paru dan jantung, sehingga membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Pengakuan tersangka, dia menjual ganja untuk membeli obat. Soalnya, dia sakit paru-paru dan jantung," kata Sitinjak kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
Dari catatan kepolisian, kakek dengan cucu satu orang merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka masuk keluar penjara pada tahun 2006, 2007 dan terakhir Bulan Oktober 2013 lalu. Biasanya, tersangka mengedarkan ganja di sekitar kawasan Jakarta Pusat.
"Tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kakek itu akan dikenakan Pasal 114 Undang-undang Narkoba tentang kepemilikan dan pengedaran narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Akan tetapi, karena mengalami sesak nafas, tersangka harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri.
"Tersangka masih di Rumah Sakit Polri. Sedangkan barang bukti 10 kilogram ganja diamankan di Mapolres Jakarta Pusat," tuntasnya.
April 10, 2014 at 06:47PM