Romahurmuziy: Surat Keputusan Rotasi Sekjen PPP Bodong!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Muchammad Romahurmuziy menegaskan dirinya masih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011-2015 sesuai keputusan formatur Muktamar VII PPP di Bandung pada 2011.
Romi, begitu Romahurmuziy disapa, menilai surat keputusan yang dikeluarkan dari hasil Rapat Pengurus Harian (RPH) DPP PPP pada hari ini adalah ilegal. "Secara pribadi, yah saya biasa-biasa aja yah karena suratnya bodong. Sebab, Rapat Harian itu belum ada sama sekali," kata Romi saat berbincang dengan Tribun, Jumat (18/4/2014) malam.
Menurut Romi, pernyataan Wasekjen PPP Saifullah Tamlicha yang menyebutkan sudah adanya rotasi posisi Sekjen berdasarkan Rapat Pengurus Harian (RPH) DPP PPP pada hari ini adalah tidak sesuai atau melanggar AD/ART partai.
Sebab, RPH tersebut hanya dihadiri oleh 15 orang dari 55 Anggota Pengurus Harian DPP PPP. Pasal 57 ayat (2) ART mengatur, RPH dapat dikatakan sah bila dihadiri oleh setengah atau sekurang-kurangnya 28 dari jumlah anggota Pengurus Harian.
Selain itu, lanjut Romi, keputusan rotasi posisinya ini juga bertentang dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) ART PPP. Pasal itu mengatur, keputusan rotasi harus didasari atas 'hal yang sangat mendesak' dan hanya bisa dilakukan bersama-sama oleh ketua umum, empat orang wakil ketua umum, ketua bidang organisasi, sekjen dan wasekjen bidang organisasi. Dan syarat dan situasi tersebut tidak terjadi.
"Saya nggak ke kantor DPP PPP. Saya tahunya dari televisi dan setelah membaca berita online, di mana wasekjen Saifullah Tamlicha dan seorang pengurus lagi mengatakan itu ke media. Yah saya heran aja mereka bilang saya dirotasi, padahal mereka tidak paham AD/ART," tegas Romi.
Menurut Romi, keputusan rotasi posisinya sebagai Sekjen tetap tidak sah kendati Ketua Umum partainya, Suryadharma Ali, dan wasekjen telah menandatangani surat keputusan itu.
"Yang penting bukan siapa yang tanda tangan surat keputusan, tapi yang lebih penting bagaimana proses pengambilan keputusan itu. Kalau prosesnya saja cacat, yah hasilnya juga cacat," tandasnya.
April 18, 2014 at 08:30PM