Saksi Akui Bantu Pilkada Lampung Selatan Atas Perintah Gubernur Lampung

Saksi Akui Bantu Pilkada Lampung Selatan Atas Perintah Gubernur Lampung
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Provinsi Lampung (BNP), Sugiharto, menegaskan pernah mendapat perintah dari Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, untuk membantu Pilkada Lampung Selatan, yang akhirnya dimenangkan pasangan Rycko Menoza dan Eki Setyanto.

Hal itu ditegaskan Sugiharto saat ditanyai majelis hakim ketika bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Majelis hakim awalnya mempertanyakan campur tangan dirinya dalam kaitan Sengketa Pilkada Lampung Selatan. Namun, diakuinya diperintahkan Sjachroedin.

"Siap. Iya (saya diperintahkan) yang mulia," kata Sugiharto.

Sugiharto dalam kesempatan sama juga mengakui pernah mengabil uang ratusan juta dari di rumah Ricko, yang diduga Jaksa KPK merupakan bagian suap Rp 500 juta untuk Akil Mochtar. Uang Rp 100 juta itu kemudian diberikan kepada Susi Tur Andayani di Hotel Redtop, Jakarta.

"Saya kasih (ke Susi) langsung pulang," kata Sugiharto.

Meski begitu, ia menampik uang yang dibungkus plastik warna hitam itu guna memuluskan sengketa Pilkada Lamsel. Dia justru mengklaim pernah diceritakan Rycko yang merupakan anak Gubernur Sjachroedin, bahwa uang itu untuk Susi.

Sementara Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto yang duduk sebagai saksi juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta untuk advokat Susi Tur Andayani.

Namun, klaim dia, uang tersebut diberikan untuk menutupi biaya operasional Susi saat mendampingi sengketa Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi. "Yang minta Pak Sugiarto. Katanya untuk biaya operasional Bu Susi," kata Eki.

Anehnya pemberian uang dalam bentuk cek Rp 100 juta dari Eki ke Susi, tepat di hari Sugiharto menyerahkan uang ke Susi. Tempat penyerahannya pun sama yakni di Hotel Redtop, Jakarta. Itu sebelum vonis sengketa Pilkada Lamsel dibacakan Akil Mochtar.

Menurut Eki, ia mengenal Susi melalui Sugiarto, yang kemudian ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pilkada di MK.

Merespon kesaksian itu, Akil Mochtar lantas mempertanyakan dakwaan Jaksa KPK kepada Sugiharto. Terutama berkaitan dengan halaman 16, yang mengulas kronologi dugaan suap Pilkada Lampung Selatan.

"Saudara saksi apakah pernah mendengar adanya permintaan dari saya kepada Susi (untuk memuluskan Pilkada Lamsel)?" Tanya Akil.

"Tidak pernah," jawab Sugiharto.

"Di Hotel Redtop, ada tidak dengar permintaan saya 500 juta?" tanya Akil lagi. "Tidak," jawab Sugiharto

Sayangnya Rycko Menoza yang juga dipanggil sebagai saksi tidak dapat hadir pada sidang perkara Akil Mochtar hari ini. Jaksa kepada majelis hakim akan memanggil ulang Rycko pada sidang berikutnya.



April 28, 2014 at 11:01PM

Leave a Reply