Warni Pulang Setelah 13 Tahun Hilang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat, yang sempat hilang selama 11 tahun di Arab Saudi, Warni binti Uwas Acing (23), akhirnya bisa kembali ke tanah air. Selama hilang, Warni tidak diperkenankan sang majikan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negri, Tatang Budi Utama Razak, dalam konfrensi pers nya di kantor Kementrian Luar Negri, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014), mengatakan bahwa Warni berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan dokumen palsu, pada tahun 2001 lalu. Saat berangkat Warni baru berumur 11 tahun.
"Sejak berangkat ibu Warni putus komunikasi dengan keluarga," katanya.
Warni di Arab Saudi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman majikannya berinisial FMFA di kota Dammam, Provinsi Timur, Arab Saudi, yang berjarak 337 kilometer ibu kota Arab Saudi, Riyadh. Warni selama dua tahun pertama digaji 600 Saudi Arabian Rial (SAR) perbulannya, namun setelah dua tahun gajinya turun menjadi 500 SAR.
"Sejak lima tahun yang lalu, ia terus menerus meminta untuk dipulangkan ke Indonesia, namun majikannya hanya sekedar memberi janji, padahal dirinya sudah sangat ingin kembali ke Indonesia bertemu keluarganya," ujarnya.
Uwas Acing selama bertahun-tahun tidak melaporkan hilangnya putrinya itu ke Kemenlu, karena tidak tahu harus melapor kemana. Hingga akhirnya pada 2010 lalu dengan dibantu sebuah Yayasan, Uwas melaporkan kehilangan tersebut. Namun karena dokumen yang digunakan Warni adalah dokumen palsu, Kemenlu tidak berhasil melacak keberadaan Warni, walau pun telah berkordinasi dengan Kementerian Luar Negri Arab Saudi.
Pada 8 April lalu, Warni dan majikannya mendatangi Kedutaan Besar Repulik Indonesia (KBRI) di Ryadh, untuk mengurus paspor. Data yang tertera di KBRI menunjukan Warni telah dilaporkan hilang. Petugas KBRI pun langsung melaporkan penemuan Warni ke keluarganya, dan mengurus kepulangan Warni beserta gajinya yang tertahan.
Setelah melalui proses negosiasi yang tidak mudah, majikan Warni akhirnya mau membayar gaji perempuan asal Karawang itu, sebesar Rp 220 juta, dan mau menanggung biaya kepulangan Warni ke tanah air.
Tatang mengatakan kasus seperti Warni bisa terjadi karena penerapan sistem kafalah atau sponsor, yang membuat hak-hal TKI terabaikan. Hal itu diterapkan di seluruh wilayah Timur Tengah.
"Dalam sistem kafalah pemenuhan hak-hak TKI sangat bergantung pada kebaikan dan kemurahan hati majikan. Kekuasaan majikan juga sangat besar," terangnya.
Kepada Wartawan Warni mengatakan gajinya selama bertahun-tahun ditahan karena majikannya itu menyebut Warni tidak punya dokumen resmi, sehingga majikannya itu kesulitan membukakan rekening untuknya. Warni pun percaya. Selama 11 tahun di Dammam, Warni juga mengaku telah diperlakukan dengan baik.
"Saya diperlakukan dengan baik, tapai saya tidak mau kembali lagi ke sana," tandasnya.
April 14, 2014 at 09:30PM