Luhut Panjaitan: Kita Serahkan Saja kepada MK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Luhut Panjaitan, mengaku sudah mendengar adanya kejanggalan gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.
"Kita tunggu, kita lihat angkanya tidak persis 100 persen penghitungannya," kata Luhut di kediaman Megawati, Jakarta, Senin (28/7/2014).
Namun, Luhut enggan berbicara lebih jauh mengenai kejanggalan tersebut. Ia menyerahkan seluruhnya kepada MK yang akan menyidangkan pada 6 Agustus 2014. "Kita enggak tahu, serahkan saja," tuturnya.
Selain itu, Luhut juga membantah adanya pembahasan kabinet di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Engga saya enggak tahu, terlalu dini bicara itu, biar halal bi halal lewat dulu baru diomongin," ujarnya.
Dalam berkas gugatan yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan pada berkas teresbut. Ada dua file PDF berisi berkas gugatan yang diunggah MK di situs web resminya. Berkas awal sebanyak 55 halaman. Adapun berkas yang sudah diperbaiki sebanyak 147 halaman.
Kejanggalan banyak terjadi di dokumen awal gugatan. Salah satunya poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen. Angka persentase ini ditulis sama di semua bagian berkas tersebut. Pembulatan angka pada persentase suara milik Prabowo-Hatta seharusnya 50,26 persen.
Dalam dokumen yang sudah direvisi, angka persentase perolehan suara Prabowo-Hatta tetap tidak berubah, yakni 50,25 persen. Adapun bagian-bagian yang kosong di Papua Barat sudah dihilangkan, tetapi tetap tidak menyebutkan nama PNS dan TPS yang dimaksud.
July 29, 2014 at 08:15AM