Mensos: Jangan Sembarangan Beri Uang Kepada Pengemis dan Gelandangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Menteri Sosial Salim Segaf al Jufri, mengingatkan warga Jakarta untuk tidak sembarangan memberi uang ke pengemis maupun gelandangan. Pasalnya ada Peraturan DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007, yang salah satu isinya adalah larangan untuk memberi uang kepada pengemis.
Kepada wartawan di rumah singgah Akur Dunia di Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (28/7/2014), Salim menyebut pelarangan itu bisa mengurangi jumlah orang yang mengemis.
"Selain itu yang terpenting adalah perubahan karakter agar mereka tidak meminta-minta lagi," katanya.
Perubahan karakter tersebut kata dia bisa dilakukan dengan memberikan ketrampilan terhadap para pengemis untuk hidup layak, agar tidak terus mengemis di jalanan. Kementerian Sosial kata dia juga membantu dalam menyalurkan para pengemis yang sudah berketrampilan itu ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
Oleh karena itu bukan suatu hal yang salah jika para pengemis tersebut dirazia, dan ditempatkan pada sebuah rumah singgah selama berbulan-bulan. Karena di tempat tersebut para pengemis bisa mendapatkan pembekalan untuk hidup layak.
"Silahkan dilakukan razia, anak-anak jalanan jangan di razia, pendekatan mereka harus social worker atau pekerja sosial. Tetapi yang dewasa silahkan," ujarnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
July 28, 2014 at 06:04AM