LSI akan Ajukan Gugatan ke MK Jika RUU Pilkada Disahkan

LSI akan Ajukan Gugatan ke MK Jika RUU Pilkada Disahkan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ade Mulyana (kanan) memaparkan hasil survei tentang dukungan Capres pasca penetapan resmi KPU di Jakarta Timur, Kamis (7/8/2014). Hasil survei LSI menunjukkan jika Pilpres dilakukan pasca penetapan hasil Pilpres oleh KPU, dukungan terhadap Prabowo-Hatta mencapai 30,39 persen dan Jokowi-JK mencapai 57,06 persen. Menurunnya dukungan terhadap Prabowo disebabkan mayoritas publik sebesar 67,49% publik percaya dengan hasil KPU, serta persepsi negatif terhadap reaksi dan sikap Prabowo-Hatta yang kurang legowo merespon hasil resmi KPU. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) akan mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Undang-undang Pilkada jadi disahkan DPR.

Pasalnya, LSI menilai dengan keberadaan RUU tersebut, dapat mengepung hak masyarakat dalam memilih pemimpin daerahnya, yang diwakili DPRD. "Kita bersama-sama akan mengajukan ke MK, jika RUU Pilkada benar-benar disahkan," ucap Peneliti LSI, Ardian Sopa kepada Wartawan, usai pertemuannya di Kantor LSI, jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur,
Kamis (18/9/2014).

Menurutnya, sebagai organisasi, dan individu, LSI mempunyai hak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Ardian mengaku, dukungan dari
masyarakat untuk pilkada langsung begitu banyak.

"Kami akan mengajak elemen-elemen yang lain. kami sudah berkomunikasi dengan lembaga-lembaga lainnya," ujar Ardian.

Ardian menegaskan, RUU Pilkada bukanlah kepentingan LSI semata, namun hal ini merupakan kepentingan bersama, karena negara kita menganut sistem demokrasi. (Achmad Rafiq)



September 18, 2014 at 05:39PM

Leave a Reply