Romy Cs Polisikan Kubu SDA Terkait Perusakan Kantor DPP PPP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Suryadharma Ali (SDA) dipolisikan oleh kubu Romahurmuziy cs dengan dua perkara yakni perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam laporan TBL/3348/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimum itu, pihak terlapor yakni SDA, Sofyan Usman, dan kawan-kawan dilaporkan atas kejadian pada Senin 15 September 2014 lalu di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat.
Pada laporan itu, terlapor dituduh telah melakukan perusakan secara bersama-sama barang milik orang lain dan perbuatan tidak menyenangkan yakni Pasal 170, 406 dan 335 KUHP.
"Saya telah resmi membuat laporan polisi. Yang kiri surat kuasa, yang kanan laporan. Saya melaporkan SDA dkk atas sejumlah dugaan, tindak pidana umum," ucap Romahurmuziy usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Kemudian, pihak kuasa hukum yakni M Syafri Noer menambahkan selama proses penyidikan berjalan, pihaknya akan melengkapi barang bukti untuk mendukung laporannya.
September 17, 2014 at 06:35PM