Truk Modifikasi Sedot BBM Subsidi 700 Liter

Truk Modifikasi Sedot BBM Subsidi 700 Liter
Tribun Batam/Eko Setiawan
Tangki bermuatan solar 5.000 liter yang diamankan di Madong Senggarang Tanjungpinang, Kamis (21/8/2014) lalu tertera tulisan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra putri TNI Polri (FKPPI). 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Satreskrim Polres Malang mengamankan sebuah truk yang masih kinyis-kinyis berplat nomer  N 9796 UT kemarin, Kamis (11/9/2014) pagi.

Truk warna merah itu ditangkap di jalanan Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang usai mengisi BBM solar di SPBU Desa Karangkates.

"Kami menahan Moh Soleh (24),selaku sopir truk,  warga Desa Kertoasri, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Pasuruan," jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Jumat (12/9/2014).

BBM isi solar subsidi itu diperkirakan sudah mengisi di empat sampai lima SPBU di wilayah Kabupaten Malang.
Polisi menangkap truk itu karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa truk itu beberapa kali mengisi di SPBU.

Ternyata setelah diselidiki, truk itu telah dimodifikasi.

Dimana pengisian seperti biasa. Tapi BBM-nya kemudian dipompa ke atas bak truk dimana ada tangki BBM. Menurut kasat, kapasitas tangkinya mencapai 5 ton.

Isi BBM di truk itu diperkirakan antara 500 sampai 700 liter. Agar tak mencurigakan, bak truk ditutup terpal biasa.

Untuk menutupi tangkinya, ditutup dengan potongan-potongan barang bekas warna hitam.

Sehingga jika terpal dibuka, terkesan seperti truk pembawa barang bekas.

Dengan begitu, terlihat tidak mencurigakan. Padahal di dalam bak truk itu ada tangki besar penyimpan BBM solar subsidi.

Pengakuan sopir sebagaimana disampaikan kasat, ia hanya menyopiri truk itu. Dibalik itu, ada pemodal besar yang membiayai pembelian solar BBM.  Siapa pemodal itu?

"Pemodal pribadinya sedang kita selidiki," ujar kasat.

Setiap kali mengisi ke SPBU, truk itu bisa menyerap solar sekitar 100 liter. Dengan harga solar subsidi Rp 6500 per liter, jika BBM itu dijual dibawah harga industri yang mencapai Rp 11.000 per liter, maka si pemodal sudah mendapat keuntungan yang lumayan.

Tapi detil berapa pemodal itu menjual ke industri, belum diketahui pasti harganya.

Sementara itu, kernet truk, M, juga hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena ia baru pertama kali ini ikut membeli solar ke Kabupaten Malang.

Ancaman atas kasus ini adalah Pasal  55  UU No 22/2001 tentang migas. Hukuman maksimal enam tahun.



September 12, 2014 at 02:26PM

Leave a Reply