Bos Lamborghini vs Dewi Perssik, Polisi Minta Keterangan Dewan Pers

Bos Lamborghini vs Dewi Perssik, Polisi Minta Keterangan Dewan Pers
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Hotman Paris dan Johnson Yaptonaga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya berencana membuat surat ke Dewan Pers soal laporan Chief Executife Afficer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga yang memolisikan pedangdut Dewi Perssik.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk dimintai pendapatnya soal kasus tersebut.

"Penyidik sedang buat surat ke Dewan Pers untuk diambil keterangannya sebagai saksi media yang menyampaikan berita tersebut," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (22/10/2014).

Rikwanto juga menambahkan nantinya media mana yang menayangkan pemberitaan soal pernyataan Dewi Perssik itu pasti akan diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Nanti akan ada beberapa media yang diperiksa sebagai saksi," tambah Rikwanto.

Untuk diketahui dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilaporkan Pasal Pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dewi Perssik dilaporkan karena berkomentar di media telah menikah dengan Johnson. Namun semua pernyataan pemilik goyang gergaji itu dibantah oleh Johanson.



October 22, 2014 at 08:38AM

Leave a Reply