Kedapatan Bawa Sabu Muklis Terpaksa Merayakan Idul Adha di Tahanan
TRIBUNNEWS.COM.PRABUMULIH -- Apes nasib dialami Muklis Bin Usman (26) warga Besilam Tanjung Pura Langkat Sumatera Utara, akibat kedapatan membawa sabu-sabu seberat 80,45 gram harus merasakan lebaran Idul Adha 1435 H.di tahanan.
Muklis diamankan ketika tengah santai di halaman parkir hotel Grand Nikita Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Sabtu (4/10/2014) sekitar pukul 14.30. Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong besar yang diduga narkoba jenis sabu seberat 80,45 gram dari tangan pria yang mengaku bekerja swasta tersebut.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih. Informasi berhasil dihimpun Tribun Sumsel, penangkapan terhadap Muklis berawal dari informasi warga jika akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar wilayah Hotel Grand Nikita Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Muaradua kota Prabumulih. Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung terjun ke lapangan dan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi seperti yang diberitahu warga.
Setelah mendapat informasi akurat dan apa yang diselidiki benar adanya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan meringkus pelaku. Petugas kemudian menemukan satu kantong besar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 80,45 gram. Dihadapan petugas, pelaku enggan berkomentar terkait barang haram yang dibawanya tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Desli Darsyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku telah kita amankan dan saat ini kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, pelaku juga hingga saat ini masih dalam pemeriksaan kita," tegasnya. (TS)
October 06, 2014 at 07:28AM