Polisi Amankan 12 Ekor Satwa dan Pemiliknya di Jember

Polisi Amankan 12 Ekor Satwa dan Pemiliknya di Jember
Warta Kota/Alex Suban
Elang Laut dada-putih (Haliaeetus Leucogaster) berada di Taman Burung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (15/9/2013). Di Indonesia satwa ini adalah salah satu jenis satwa dilindungi. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pihak Kepolisian Resor Jember mengamankan 12 ekor satwa dilindungi dari rumah warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur, berinisial Gus (32), Selasa (21/10/2014).  

Dari 12 ekor hewan dilindungi itu, tujuh diantaranya adalah buaya.

Kini Gus sudah ditahan di Mapolres Jember. Polisi menangkapnya setelah diketahui kalau ia tidak memiliki izin memelihara hewan dilindungi itu.

Ke-12 ekor hewan itu adalah tujuh ekor buaya, dua ekor burung cecak ulo, satu burung nuri merah kepala hitam, satu burung kasuari, dan satu ekor landak.

Menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP Sunarto, keberadaan hewan-hewan itu diketahui dari laporan warga sekitar.

"Warga sekitar resah dengan keberadaan buaya di rumah orang tersebut. Karena waktu musim hujan lalu, salah satu buayanya lepas. Sekarang kan mau musim hujan lagi, jadi warga takut dan melapor," ujar Sunarto.

Atas laporan itu, polisi menyelidikinya. Ternyata di rumah Gus tidak hanya ada buaya, namun ada beberapa hewan lainnya.

Akhirnya ia ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sebab dia tidak memiliki izin untuk memelihara hewan-hewan itu," pungkas Sunarto.



October 22, 2014 at 06:28AM

Leave a Reply