Polisi Tangkap Anggota BIN Palsu
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Berbekal atribut palsu dan airsoft gun jenis FN, M Jul (43) menjadi anggota Badan Intelejen Negara (BIN) gadungan. Namun, aksi tersebut mengantarkan Jul ke tahanan Mapolrestabes Bandung.
Sehari-harinya, Jul adalah calo jual beli mobil. Namun, ia juga mencari orang yang ingin menjadi anggota BIN. Syaratnya, orang tersebut harus menyerahkan sejumlah uang.
Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan hal ini ke polisi. Anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung lantas menjebak dan menangkapnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung,m beberapa waktu lalu.
"Niat saya jadi anggota intelejen hanya untuk gagah-gagahan. Saya cuma disuruh merekrut orang masuk BIN. Sehari-hari saya calo jual beli mobil di Sukajadi," katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/10/2014).
Ia menuturkan mendapat atribut palsu berupa tanda pengenal dan lambang BIN palsu dari seseorang berinisial R. Untuk mendapatkannya, ia harus mengeluarkan uang Rp 22,5 juta.
"Itu juga termasuk pistol airsoft gun. Jadi satu paket dengan atribut," tutur Jul.
R kemudian meminta Jul agar mencari orang yang ingin menjadi anggota BIN. Singkat cerita, ia bertemu dengan dua orang berinisial AR dan RAS. Kedua pria ini percaya jika Jul merupakan anggota BIN dan bisa menjadikan mereka anggota BIN.
"Biar mereka percaya, saya selalu bawa pistol. Agar bisa masuk BIN saya minta mereka menyerahkan uang 22,5 juta," ucap Jul.
Korban AR memberikan uang muka Rp 15 juta, sementara korban RAS membayar kontan Rp 22,5 juta.
Jul pun kemudian menyerahkan atribut BIN kepada RAS, sementara AR tak mendapatkan atribut dengan alasan belum lunas.
"Uang dari RAS saya setorkan 20 juta ke R. Sisanya buat saya," tutur Jul.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kasat Reskrim AKBP Mokhamad Ngajib engatakan, aksi pelaku terbongkar karena korban kemudian memastikan keaslian atribut yang diberikan pelaku ke kantor BIN. Ternyata, atribut tersebut palsu. Korban pun kemudian melapor ke polisi.
Jul kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Polisi menjerat Jul dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Mashudi.(ti
October 22, 2014 at 05:59AM