PT Angkasa Pura II Belum Terima Salinan Putusan MA soal Halim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan anak usaha Lion Group yaitu PT Angkasa Transportindo Selaras sebagai pengelola Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, Juli 2014 lalu.
Dengan demikian, PT Angkasa Pura II hingga saat ini belum mau hengkang dari Halim. Padahal seharusnya pasca-putusan ini, PT Angkasa Pura II, selaku BUMN yang saat ini sebagai operator penerbangan sipil harus cabut dari Bandara Halim.
Tri Sunoko, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, mengatakan
"Kami masih menunggu dari Kementerian Perhubungan. Izin operasi masih kami terima dari Kementerian Perhubungan," ujar Sunoko di Kementerian BUMN, Senin (20/10/2014).
Selama belum mendapat surat resmi dari MA, PT Angkasa Pura II terus mengelola bandara komersial yang sudah ditempati PT Citilink. "AP II belum dikirimkan mengenai hasil MA, kami belum melaksanakan apa-apa," ungkap Sunoko.
Sunoko menjelaskan, PT Angkasa Pura II sudah mengelola Bandara Halim sejak 1985. Setiap tahun Angkasa Pura II juga sudah melakukan pemeliharaan dan pengembangan untuk Bandara Halim demi negara.
Sunoko pun heran jika ada pihak lain yang ingin mengambil hak mengelola Bandara Halim. "Yang jelas pemeliharaan satu bandara tidak kecil dari bandara terminalnya sisi parkir tidak kecil. Harus ada perhatian tidak serta merta mengambil alih," tegas Sunoko.
Sengketa pengelolaan bandara sipil itu bermula, saat kontrak antara Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dengan AP II habis pada 2003.
Lantas, ATS yang berada di bawah Lion Air Group masuk, dan mendapatkan kontrak mengelola bandara tersebut. Namun setelah ditunggu bertahun-tahun, AP II tidak kunjung menghentikan layanan operasinya.
Alhasil, gugatan dilayangkan ke Pangadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang meminta pengosongan lahan bandara. Gayung bersambut. PN Jaktim mengabulkan gugatan ATS dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam putusannya, tiga hakim tinggi menghukum Tergugat I (Inkopau) dan Tergugat II (PT Angkasa Pura II), atau siapa pun yang mendapat hak darinya, untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas tanah atau objek perjanjian kepada penggugat. Tidak terima, AP II lalu mengajukan kasasi tapi ditolak MA pada 16 Juli 2014 lalu.
October 21, 2014 at 09:25AM