Tersangka Pelaku Pembunuh Guru Honorer ini Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pelaku Pembunuh Guru Honorer ini Terancam Hukuman Mati
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM.GARUT,  - Para orang tua nampaknya harus lebih ketat dalmengawasi pergaulan anak-anaknya. Di Kecamatan Pameungpeuk, seorang mahasiswi Universitas Terbuka Garut diperkosa kemudian dibunuh oleh pria yang baru dikenal selama dua minggu melalui layanan di telepon seluler.

Kejadian ini menimpa mahasiswi dan juga guru honorer bernama Neti Sugiarti (20), warga Kampung Manisi, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk. Neti baru mengenal Indra Memed (26) selama dua minggu dan baru bertemu sebanyak dua kali.

Menurut Indra, dia pertama kali bertemu dengan Neti di sebuah tempat penjualan pulsa. Kala itu, Neti membeli pulsa dan mencatat nomor ponselnya pada daftar nomor pembeli. Indra yang saat itu sedang nongkrong di tempat penjualan pulsa langsung mencatat nomor ponsel Neti dan mulai berkenalan, berkomunikasi melalui layanan pesan singkat (SMS).

Mereka sempat bertemu sekali, setelah janjian lewat SMS. Komunikasi pun tetap intens sampai Neti menganggap Indra sebagai kakaknya. Pada pertemuan kedua, Sabtu (18/10), Neti meminta Indra menjemputnya sepulang kuliah di Universitas Terbuka Garut di Jalan Pasundan. Neti pun kembali bertemu Indra yang menjemputnya di rumah teman Neti di Bayongbong.

Dibonceng menggunakan motor, Neti hendak diantar ke rumahnya di Pameungpeuk. Namun Indra mengajak Neti untuk terlebih dulu berjalan-jalan ke Pantai Santolo, padahal saat itu sudah pukul 20.00. Indra kemudian menyatakan cintanya namun ditolak Neti.

Indra memaksa Neti dan memperkosanya di kawasan Landasan TNI AU di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet. Neti kemudian berteriak minta tolong. Karena panik, Indra membekap Neti dan mencekiknya menggunakan kerudung biru yang dipakai Neti.

Neti pun meninggal dunia setelah dicekik selama 20 menit menggunakan kerudung yang dikenakannya. Setelah menghabisi nyawa Neti, Indra membawa telepon seluler, uang di dompet milik Neti sebesar Rp 105.500, dan sebuah modem.

Indra meninggalkan lokasi dan mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya untuk menjemput Neti. Kemudian dia tidur di pos ronda dan di rumah ibu angkatnya di Pameungpeuk. Senin (20/10) pukul 16.00, dia ditangkap anggota Polsek Cikelet. Indra ditangkap setelah jenazah Neti ditemukan pengembala sapi pukul 13.00.

"Cinta saya ditolak. Saya paksa dia menerima saya tapi dia tetap menolak. Saya marah dan melampiaskannya. Saya sudah bercerai dan punya anak perempuan berumur 4 tahun. Saya menyesal," kata Indra di Mapolsek Garut, Selasa (21/10/2014).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, mengatakan Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni dua buah telepon seluler milik korban dan tersangka, kerudung milik korban, pakaian korban dan tersangka, buku kuliah milik korban, dan motor Honda Vario yang dipakai tersangka  menjemput korban.

Tersangka diancam KUHP Pasal 340, atau Pasal 338, atau Pasal 291 ayat 2, dan atau pasal 365 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun sampai seumur hidup, atau hukuman mati. Ancaman hukuman tersangka berlipat karena telah membunuh, mencuri, dan memperkosa korban. (sam)



October 22, 2014 at 06:06AM

Leave a Reply