Dari Tiga Pejudi, Polisi Menyita Rp 174.000

Dari Tiga Pejudi, Polisi Menyita Rp 174.000
KOMPAS.com/ wijaya kusuma
Supriadi (31) seorang pedagang asal Bantul yang sekaligus berperan sebagai bandar, dan dua temanya Tri Waluyo (36) seorang buruh serabutan asal Wonosobo, Jawa Tengah dan Sarjio (40) tukang becak asal Bantul saat berada di mapolsek Gondomanan 

Tribunnews.com, Yogyakarta - Bermain memutar uang koin lalu menebak gambar atau angka yang muncul pasti pernah dilakukan kala masih anak-anak. Namun, permainan tebak koin ala anak-anak itu kini dimodifikasi menjadi judi dengan nama "judi itir".

Karena koin yang digunakan sebagai alat judi itulah, Supriadi (31), seorang pedagang asal Bantul yang sekaligus berperan sebagai bandar, dan dua temannya Tri Waluyo (36), seorang buruh serabutan asal Wonosobo, Jawa Tengah, dan Sarjio (40), pengayuh becak asal Bantul, ketahuan polisi.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Heru Muslimin, menuturkan, pada Jumat (2/1/2015) dini hari, Supriadi (31), Tri Waluyo (36), dan Sarjio (40) sedang bermain judi itir di Area Taman Parkir Senopati, Yogyakarta. Pada pukul pukul 02.30 WIB, petugas Polsek Gondomanan kota Yogyakarta yang sedang berpatroli melintas dan melihat ketiganya sedang nongkrong. Petugas curiga setelah melihat salah satu dari ketiganya melemparkan koin ke atas. Ketika dicermati, ternyata ada uang taruhan di atas lantai.

Petugas lantas mendekati dan mengamankan ketiganya ke Mapolsek Gondomanan. "Caranya, bandar melempar koin ke atas, setelah koin jatuh yang muncul angka atau gambar, jika tebakan benar dialah yang menang," kata Kapolsek Gondomanan Kompol Heru Muslimin, Sabtu (3/1/2015).

Pemenang, lanjutnya, akan mendapatkan jumlah uang sesuai dengan nominal uang yang dipertaruhkan. Seandainya menaruh Rp 1.000 maka akan mendapatkan Rp 1.000.

Berdasar keterangan Supriadi (31), Tri Waluyo (36) dan Sarjio (40) kepada Polisi, mereka sudah satu minggu melakukan judi itir. Dari ketiganya, polisi mengamankan uang pecahan Rp 500 untuk alat judi dan uang taruhan total Rp 174.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua botol minuman keras (miras) oplosan yang dikonsumsi oleh ketiganya sebagai penghangat. "Petugas juga mendapatkan satu bilah senjata tajam. Saat ditanya ternyata milik Supriadi," tandasnya.

Atas perbuatanya, ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Khusus Supriadi juga dikenakan Pasal UU Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam.
( Wijaya Kusuma)



January 04, 2015 at 06:37AM

Leave a Reply