Kubu Agung Pertanyaan Legalitas Juru Runding Ical

Kubu Agung Pertanyaan Legalitas Juru Runding Ical
TRIBUN/DANY PERMANA
Kader Partai Golkar dari dua kubu yang saling bertentangan (kiri-kanan) Yorrys Raweyai, Priyo Budi Santoso, MS Hidayat, Andi Mattalatta, Sjarif Tjitjip Soetardjo, Theo L Sambuaga, Agun Gunanjar, Freddy Latumahina, Ibnu Munzir, dan Immanuel Blegur saling berpegangan tangan sebelum melakukan pertemuan internal di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (23/12/2014). Dua kubu Partai Golkar hari ini memulai perundingan perdananya terkait dualisme di tubuh partai, antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pewndukung Golkar versi Agung Laksono, Yorrys Raweyai mempertanyakan legalitas juru runding Golkar kubu Aburizal Bakrie. Yorrys merupakan salah satu juru runding kubu Agung Laksono. Kedua kubu akan melakukan perundingan pada 8 Januari 2015.

"Mengenai legalitas juru runding, kami ada SK (Surat Keputusan), mekanisme melalui pleno, kami sampaikan ke mereka SK kami lima orang, kalau mereka tidak jelas," kata Yorrys di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Yorrys mengatakan perundingan pada 8 Januari 2015 merupakan pertemuan formal. Dimana pertemuan itu membahas mengenai visi serta ideologi partai. Yorrys lalu menyinggung‎ juru runding kubu Ical hanya ditandatangani Waketum Golkar Theo L Sambuaga. Padahal, SK juru runding kubu Agung Laksono ditandangani ketua umum dan sekjen. Seharusnya, pihak Ical ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen juga.

‎Hal senada juga diungkapkan Waketum Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang Karta‎sasmita.

"‎Juru runding kami ditunjuk oleh rapat pleno bahkan diberi tugas khusus jalur khusus yang juga diketok pleno. Apa yang dilakukan oleh juru runding kami bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Ia mempertanyakan legalitas juru runding kubu Ical bila hanya ditandatangani oleh Waketum Theo L Sambuaga tanpa Sekjen Idrus Marham.

"Apakah itu legal kalau dibawa ke proses hukum selanjutnya. Kan kita khawatir nanti, kita sudah berunding cape-cape karena dari pihak mereka bukan dari organisasi secara utuh, nanti dari pihak mereka ada yg menggugat. Nah itu penting bagi pihak kami. Nah mulai dari situ dulu," ujarnya.

Diketahui, juru runding kubu Agung Laksono terdiri dari Yorrys Raweyai, Priyo Budi Santoso, Agun Gunandjar Sudarsa, Andi Matalata dan Ibnu Munzir. Sedangkan Kubu Ical yakni Freddy Latumah‎ina, Aziz Syamsuddin, Theo Sambuaga, MS Hidayat dan Sharif Cicip Sutardjo.



January 06, 2015 at 01:02AM

Leave a Reply