Sopir di Majalengka Bawa Sabu ke Hotel
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Seorang sopir di Majalengka, ZA (34) harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Majalengka. Dia kedapatan membawa sabu-sabu saat berada di kamar sebuah hotel di bilangan Jalan KH Abdul Halim, Majalengka, Minggu (4/1/2015) malam.
Kepala Polres Majalengka, AKBP Suyudi Ario Seto melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Susilo mengatakan, ZA kedapatan membawa sabu-sabu saat polisi melakukan operasi di hotel tersebut. "Tersangka berada di dalam kamar saat kami datang," ujarnya melalui rilis yang diterima Tribun, Senin (5/1/2015) malam.
Kemudian, kata dia, polisi menggeledah kamar tersangka dan barang-barang milik tersangka. Polisi pun menemukan satu paket sabu-sabu seharga Rp 700.000 terbungkus plastik bening.
AKP Susilo mengungkapkan, atas temuan itu, tersangka yang tercatat sebagai warga Babakan Jawa, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, itu tak bisa berkutik. Tersangka pun pasrah saat digelandang ke Mapolres Majalengka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain menyita satu paket sabu-sabu, kata AKP Susilo, polisi juga menyita sebuah ponsel dan 3 buah korek api gas. Sementara dari mana sabu-sabu itu berasal, polisi masih melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (Siti Romlah)
January 06, 2015 at 05:40AM