Surat Edaran MA Dinilai Sudah Batasi Pencarian Keadilan

Surat Edaran MA Dinilai Sudah Batasi Pencarian Keadilan
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2014 soal pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diterbitkan MA terus menuai protes dari sejumlah pihak. Utamanya dari kalangan advokat atau pengacara.

Bahkan, kebijakan yang seharusnya 'hanya berlaku untuk internal MA' itu dianggap sebuah upaya membatasi masyarakat dalam mencari keadilan. Apalagi, sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Pasal 268 ayat (3)  KUHAP yang megatur soal PK, dan kini bisa dilakukan lebih satu kali.

"Putusan MK itu kan produk hukum yang final dan mengikat, serta harus ditaati semua orang. Putusan MK juga kan jelas, keadilan tidak dapat dibatasi waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat diajukan satu kali. Karena mungkin saja setelah PK (pertama) dan diputus, baru ada novum yang substansial ditemukan," kata Pengacara dari PERADI, VanRoy Pakpahan berbincang dengan Tribun, Minggu (4/1/2014).

Lebih lanjut, Roy begitu biasa disapa menjelaskan, bahwa hukum sejatinya digunakan untuk mencari kebenaran dan keadilan yang hakiki. Bukan justru digunakan sebaliknya, atau ajang balas dendam semata.

"Proses pencarian kebenaran materil dan keadilan yang hakiki itu justru harus dilindungi negara dan bukan malah dibatasi," kata Roy.

Justru dengan menerbitkan SEMA yang seakan-akan dianggap sebagai produk hukum untuk masyarakat seperti itu, kata Roy, MA sudah merampas salah satu hak asasi manusia.

"(Dengan SEMA 7/2014) MA juga sudah memberangus kemungkinan warga negara untuk mendapatkan tujuan dari keberadaan hukum itu sendiri, yaitu mendapatkan kebenaran materil dan keadilan yang hakiki. Bagaimana warga negara dapat keadilan kalau upaya mereka mencari dan mendapatkan keadilan justru dibatasi?," imbuhnya.



January 05, 2015 at 12:19AM

Leave a Reply