Jangan Ragukan Penyandang Gangguan Jiwa untuk Memilih
TRIBUN, JAKARTA - Dokter SpK Irmansyah mengatakan, tidak perlu lagi ada perdebatan apakah Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) atau penyandang gangguan jiwa, memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2014 secara rasional atau tidak.
"Orang yang kampanye saja enggak rasional. Masa 'Pilihlah Kumis!” Mana rasionalnya? Jadi enggak perlu. Ini bukan soal mampu (memilih, red) atau tidak, tapi ini hak," ujar Irmansyah saat mendatangi Gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Irwansyah yang tergabung dalam Perhimpunan Jiwa Sehat mengaku penyandang gangguan jiwa tetap memiliki hak sebagai pemilih. Dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, tidak disebutkan adanya pengecualian yang membuat ODDM tak mempunyai hak pilih.
"Karena itu kita tidak perlu untuk menghabiskan waktu mana yang rasional mana yang tidak, mana yang mampu mana yang enggak. Itu hanya membuang-buang waktu saja," tegas Irmansyah.
Perhimpunan Jiwa Sehat memberi estimasi penyandang gangguan jiwa yang berhak memilih cukup banyak. Sayangnya, saat ini masih ada stigma keliru di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa tidak berhak memilih karena undang-undang sebelumnya.
Dikatakan Irmansyah, pemilih penyandang gangguan jiwa saat memberikan hak pilihnya memang ada yang tak perlu pendampingan. Saat mendatangani KPU untuk beraudiensi dengan komisioner KPU, membawa tiga penyandang gangguan jiwa dan normal.
Sama saja kayak orang sakit, kalau dia lumpuh dia perlu bantu. Memang ada yang betul-betul parah dan tidak mau, atau saat itu masih mengalami agitasi, tapi jumlahnya sangat kecil. Secara umum tidak perlu pendampingan," imbuhnya.
March 19, 2014 at 03:08PM