Bawaslu : Pemungutan Suara di DIY Amburadul

Bawaslu : Pemungutan Suara di DIY Amburadul
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemilih berkursi roda, memberikan hak suaranya untuk pemilu legislatif di TPS 32, Gedung SD Negeri 02, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014). Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara setempat, membantu kelancarannya pemilih tersebut saat mengikuti prosesi mencoblos. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pelaksanaan pemungutan suara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan amburadul. Hal itu karena ditemukan banyaknya surat suara yang tertukar, berkurang, dan merata di seluruh Kabupaten dan Kota. Bahkan, ditemukan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan, di Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah yang paling banyak ditemukan adanya surat suara yang tertukar antara Dapil satu dengan yang lain. Sehingga, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Dapil tertentu, terpaksa mencoblos calon dari Dapil lainnya.

“Gunungkidul merupakan yang paling parah dan bisa dikatakan amburadul. Bahkan di TPS 7 Playen Legondang selain 75 surat suara tertukar dengan Dapil lalin, juga ada tiga surat suara yang sudah tercoblos dari dalam kotak sebelum dibuka,” katanya.

Kemudian, di seluruh daerah di DIY juga ditemukan ribuan surat suara kurang dari jumlah DPT. Akhirnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diganti dengan surat suara dari Pemilihan Ulang. Padahal, harusnya jumlah surat suara yang didistribusikan sudah tepat sesuai DPT dengan cadangan 2 persen, namun masih terdapat kekurangan.

“Ini artinya petugas yang melakukan pelipatan dan penghitungan surat suara sebelum didistribusikan perlu dipertanyakan,” ungkap Najib.
Selain persoalan surat suara yang tertukar dan berkurang secara merata di DIY, di Bantul juga ditemukan surat suara dalam keadaan tertandai.

Selain persoalan surat suara yang tertukar, Bawaslu juga menerima laporan pelanggaran lain berupa money politic yang merata di DIY. Bahkan, di Turi Tempel Sleman, juga terdapat undangan yang dilampiri stiker dari calon PKS.

Di Gamping, juga banyak ditemukan dugaan money politic “serangan fajar” yang dilakukan banyak caleg dari hampir seluruh parpol pesrerta Pemilu. Nilainya antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Adapunn sejak 28 Maret hingga 9 April, Bawaslu telah menerima laporan dari masyarakat melalui SMS mencapai sebanyak 172 laporan, antaralain jenis administrasi ada 14 persen, money politic ada 22 persen, pidana ada 30 persen, kode etik ada 2 persen, lain-lain ada 55,32 persen. Untuk jenis lain-lain rata adalah pelanggaran saat konvoi masa kampanye yang mengganggu ketertiban umum.

“Banyaknya pelanggaran tersebut di atas merupakan yang paling utama, padahal masih banyak pelanggaran lain seperti mencoblos nomor caleg yang dianggap tidak sah dan suaranya masuk partai,” katanya. (*)



April 09, 2014 at 08:09PM

Leave a Reply