Bawaslu Selesaikan Sengketa Peserta Pemilu Terdiskualifikasi 4 April
TRIBUN, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, menargetkan untuk menyelesaikan sidang putusan sengketa peserta pemilu yang terdiskualifikasi, karena tak laporkan dana kampanye pada 2 Maret 2014, oleh Komisi Pemilihan Umum pada 4 April 2014.
"Mudah-mudahan pada 4 April nanti Bawaslu bisa mengeluarkan semua keputusan, sehingga tak menghambat peserta dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Muhammad di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Dalam putusannya, Bawaslu tak hanya mempertimbangkan aspek prosedural yakni diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai, tapi juga pertimbangan subjektifitas. Muhammad mencontohkan soal wilayah yang tak dapat diprediksi, membuat peserta lambat serahkan laporan dana kampanye.
Selain itu, faktor geografis dan akses transportasi yang juga kerap menjadi halangan juga menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon sebagai peserta Pemilu 2014.
Muhammad menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terkait sengketa Pemilu bersifat final dan mengikat, sehingga Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu sesuai putusan tersebut.
Bawaslu telah mengabulkan gugatan tiga partai politik dan 13 caleg DPD yang oleh KPU dicoret keikutsertaannya dalam Pemilu karena dinilai terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada Selasa (1/4/2014). Kini, mereka dipulihkan kembali sebagai peserta pemilu.
Sementara parpol yang dipulihkan kepesertaannya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Satu parpol lainnya, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), berakhir dengan kesepakatan damai dengan KPU saat proses penyelesaian sengketa di Bawaslu.
April 02, 2014 at 03:42PM