Biaya Transportasi Berobat Ditanggung Pemkab Nunukan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM.NUNUKAN,- Bupati Nunukan Haji Basri mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/142/III/2014 yang menjadi dasar memberikan bantuan sosial, untuk biaya transportasi saat pasien dirujuk berobat keluar Kabupaten Nunukan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan Slamet Riady mengatakan, dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2014 ini, maka Jaminan Kesehatan Daerah telah ditiadakan.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Nunukan membuat petunjuk teknis biaya transportasi untuk pengobatan berdasarkan rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.
“Kita bagian Kesra ada membuat aturan. Alhamdulillah sudah ditandatangani Pak Bupati. Petunjuk teknis biaya transportasi untuk pengobatan, ini berdasarkan hasil rujukan,” ujarnya, Rabu (2/4/2014) kepada wartawan.
Ia mengatakan, biaya ini khusus untuk transportasi keluar daerah bagi pasien rujukan. Sementara biaya pengobatan pasien menjadi tanggungan BPJS.
“Yang pasti yang kita berikan sesuai petunjuk teknis, merupakan pasien dengan kategori miskin,” ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan dimaksud, keluarga pasien harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten nunukan.
“Dan mereka masuk kategori miskin yang dibuktikan dengan SKTM. Atau karena kita ada namanya PBI BPJS, kita cross check datanya. Mereka masuk penerima bantuan iuran tidak? Dan mereka berobat keluar berdasarkan hasil rujukan rumah sakit di sini,” katanya.
Bantuan ini hanya diberikan satu kali dalam setahun. “Karena banyak yang kita urus. Sampai saat ini sudah ada 10 yang mengajukan permohonan bantuan kepada kami,” katanya.
Bantuan biaya transportasi ini dibagi menjadi tiga kategori. Bagi pasien yang dirujuk ke Kota Tarakan, diberikan biaya transortasi sebesar Rp3 juta. Sementara jika dirujuk ke Samarinda atau wilayah Kalimantan Timur lainnya, diberikan bantuan transportasi sebesar Rp5 juta.
“Diluar Kaltim itu Rp7 juta. Itu diberikan kepada pemohon yang mengajukan permohonan,” ujarnya.
Bayi Aulia Ramadhani termasuk yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan biaya transportasi dimaksud.
“Alhamdulillah bayi ini permohonannya sudah kami terima juga, difasilitasi pihak kecamatan dan KUA di sana. Jadi untuk bayi ini kita dalam tahap proses bantuan. Jadi pemerintah daerah melalui bantuan soaial membantu bayi ini sebesar Rp7 juta rupiah, sebagaimana petunjuk teknis yang tertuang di SK Bupati Nunukan,” ujarnya.
Disebutkan, jika biaya transportasi yang dikeluarkan kurang dari bantuan yang diberikan, pasien bisa menggunakan kelebihan dana untuk menunjang pembiayaan selama proses pengobatan.
April 02, 2014 at 06:10PM