Pelaku Fedofilia Asal Surabaya Sebar Foto Porno Anak di Facebook Orangtua dan Guru
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tjandra Adi Gunawan (37) sengaja menyebar foto-foto anak yang menjadi korbannya kepada orangtua dan guru melalui sosial media serta berbagai website.
Ia sengaja menyebar foto-foto tanpa busana anak-anak yang menjadi korbanya kepada guru dan orangtuanya untuk mengadu domba. Sehingga guru dan orangtua saling curiga dan menuduh.
"Pelaku ingin mengadu domba antara orangtua dan guru korban," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014).
Pelaku pun sengaja membuat akun lain di facebook supaya tidak terlacak dengan menggunakan identitas korban-korban, kemudian mengunggah foto korban-korbannya. "Jadi seolah-olah korban yang meng-upload foto-foto tersebut," ujarnya.
Motif lain dari penyebaran foto tersebut diduga untuk melakukan pemerasan terhadap korbannya.
"(Motifnya) Pemerasan dan mengadu domba," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mencokok Tjandra Adi Gunawan Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di Surabaya.
Pelaku fedofilia tersebut merupakan lulusan Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000,
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-undang ITE dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara denda Rp 6 miliar. Karena objeknya menyangkut anak maka hukuman ditambah sepertiga.
April 16, 2014 at 09:30PM