PKS Temukan 11 Modus Pelanggaran Pemilu di Yogyakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan 11 bentuk pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan legislatif pada 9 April lalu.
Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (14/4/2014), pelanggaran-pelanggaran yang beraroma kecurangan itu terjadi secara merata dari tingkat KPPS (TPS), PPS (Kelurahan) hingga PPK (Kecamatan).
Ketua Tim Advokasi DPW PKS DIY, Iwan Satriawan, menilai tujuh dari 11 bentuk pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disebut UU Pemilu Legislatif; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; serta Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013.
Iwan menuturkan, tim Advokasi DPW PKS DIY juga menemukan bentuk kecurangan lain selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPPS, PPS, dan PPK.
"Ditemukan perbedaan jumlah DPT, jumlah suara sah dan tidak sah yaitu sebesar 118 suara, serta ditemukan juga perbedaan C-1 dengan C-1 Plano dan D-1 seperti yang terjadi di Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota Gede," kata Iwan.
Lalu ditemukan C-1 Plano yang mengalami penggelembungan suara seperti yang terjadi di Desa Mbeji dan Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul.
Iwan juga mengatakan pihaknya menemukan KPPS memalsukan jumlah suara di form C-1 seperti yang terjadi di Kecamatan Sedayu, Kelurahan Argomulyo, Kabupaten Bantul.
"Kesalahan penggunaan rumus penghitungan di Microsoft Excel sehingga jumlah suara suatu partai mengalami peningkatan, seperti yang terjadi di Kecamatan Kota Gede," imbuhnya.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain:
1.C-1 yang sejak awal tidak tersedia di Kotak Suara, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul. Hal yang sama juga terjadi Kelurahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman;
2.KPPS dan PPS tidak memberikan Form C1 kepada Saksi (hampir merata di setiap Kelurahan dan Kecamatan di wilayah DIY seperti yang terjadi di 825 Kelurahan dan Kecamatan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulonprogo);
3.KPPS memaksa Saksi menulis C-1 (hampir merata di setiap Kelurahan di wilayah DIY);
4.Ditemukan TPS yang tidak mendapatkan C-1 Plano, kemudian KPPS menggunakan kalender sebagai gantinya, seperti yang terjadi di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul;
5.Ada petugas KPPS yang masih kelas 2 SMA dan belum memenuhi syarat menjadi anggota KPPS, seperti yang terjadi di Kecamatan Pathuk, Kabupaten Gunung Kidul (bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum);
6.PPS yang tidak bersedia menjalankan prosedur standar menurut Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 yaitu:
6.1 Tidak membuka C1 Plano dan/atau tidak menempelkan C1 Plano pada Papan Pengumuman, seperti yang terjadi di beberapa PPS Kelurahan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta;
6.2 Form D-1 yang tidak ditandatangani oleh PPS, seperti yang terjadi di PPS Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul;
6.3 Penggunaan dokumen di luar ketentuan yang sah seperti Form D-1 dan Lampiran C-1 yang dibuat ulang oleh PPS dalam bentuk Microsoft Excel kemudian di-cetak dengan mesin printer, padahal seharusnya menggunakan Form D-1 dan Lampiran C-1 yang asli dan diisi oleh PPS dengan tulisan tangan seperti yang terjadi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta;
6.4 Kehilangan C-1 Plano seperti yang terjadi di salah satu TPS, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta;
6.5 PPS dengan sengaja melakukan penghitungan ulang data dari TPS meskipun Saksi belum mendapatkan C-1, seperti yang terjadi di Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul;
7.Pelanggaran yang terjadi di tingkat PPK yaitu:
7.1 PPK yang tidak melakukan supervisi terhadap kesalahan atau kelalaian di tingkat PPS dengan mengambil kebijakan untuk membuka dan/atau menempel C-1 Plano pada papan pengumuman padahal dengan dibuka dan/atau ditempelkannya C-1 Plano tersebut pada papan pengumuman dapat dilakukan pembetulan terhadap rekapitulasi suara yang terjadi di tingkat KPPS dan/atau PPS, seperti yang terjadi di PPK Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul;
7.2 Ada C-1 Plano yang tidak ada di PPK dan masih ditinggalkan di Kelurahan, seperti yang terjadi di Kelurahan Argobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
April 14, 2014 at 11:25PM