Dari Tangan Briptu DIF Berhasil Disita 12 Paket Sabu

Dari Tangan Briptu DIF Berhasil Disita 12 Paket Sabu
TRIBUN PONTIANAK/ISFIANSYAH
Ilustrasi : Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 

 

TRIBUNNEWS.COM.PEKANBARU - Anggota Polri terlibat narkoba, Selasa (3/6/2014) kembali berhasil ditangkap. Kali ini yang menangkap adalah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing. Oknum yang berhasil ditangkap adalah inisial Briptu DIF (30) yang bertugas di Polres Kuansing.

Ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita 12 paket sabu-sabu dari tangan Briptu DIF. "Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Selasa (3/6).

Oknum polisi itu kata Guntur, ditangkap Selasa(3/6/2014) sekitar pukul 10.30 dirumahnya Jalur Dua Simpang Empat Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah. "Waktu ditangkap Briptu DIF tidak melakukan perlawanan," ucap Guntur.

Selanjutnya tambah Guntur dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan Satu buah botol plastik kecil warna hitam berisikan 9 paket sabu-sabu. "Lalu satu buah kaleng warna ungu berisikan 3 paket sabu-sabu dan timbangan digital," ungkap Guntur.

Penangkapan tersebut kata Guntur lagi, masih dalam pengembangan pihaknya dan masih ada beberapa tersangka lagi diburu.

Atas ulah oknum anggota polisi itu tegas Guntur, ia dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)



June 04, 2014 at 09:21AM

Leave a Reply