Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Minta Aturan Mendirikan Rumah Ibadah Direvisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencuatnya sejumlah aksi kekerasan berbau agama membuat sejumlah organisasi non-pemerintah, organisasi keagamaan/kepercayaan, pemerintah pusat/daerah, perguruan tinggi, media, lembaga negara independen dan individu menggelar Konferensi Nasional Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan "Indonesia Tanpa Kebencian".

Konferensi ini berlangsung dari 2 Juni hingga 3 Juni 2014 di Hotel Royal Kuningan. Kegiatan ini kerjasama The Indonesia Legal Resource Center (ILRC), LBH Jakarta, AWC Universitas Indonesia, CRCS Universitas Gajah Mada, Yayasan Cahaya Guru, SEJUK dan HIVOS.

Selama dua hari, sebanyak 118 peserta konferensi mendiskusikan isu-isu kebebasan beragama/kepercayaan yang muncul, dan mencari alternatif solusinya ke depan.

Para peserta menilai Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 12/2005 tentang Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) sudah menjamin hak setiap orang atas kebebasan beragama/kepercayaan (KBB) termasuk hak mempunyai agama/kepercayaan sesuai dengan pilihannya, hak untuk beribadah dan lain-lain.

Akan tetapi, jaminan hukum dan konstitusi belum bisa dilaksanakan secara baik. Kelompok-kelompok minoritas keagamaan/kepercayaan di Indonesia, dinilai belum bisa menikmati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan.

Masih minimnya penegakan hukum secara adil atas kasus-kasus kekerasan/pelanggaran KBB juga menjadi perhatian utama peserta konvensi.

Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum bisa bertindak independen dalam penegakan hukum tersebut, dan lebih banyak tunduk kepada tekanan massa.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, hal itu bisa dilihat dari munculnya sejumlah regulasi di tingkat lokal yang bersifat diskriminatif dan cenderung melanggar hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, semisal Peraturan Walikota Malang tentang rumah ibadah yang mensyaratkan harus mendapatkan dukungan dari 90 orang warga yang tinggal maksimal 200 meter di sekitar tempat ibadah tersebut, dan lain-lain.

Peserta konferensi juga melihat, bahkan sekolah-sekolah negeri, yang harusnya menjadi ruang publik dialogis tempat untuk dialog kritis, sudah menjadi tempat untuk doktrinal keagamaan.  Peserta juga memperhatikan maraknya persebaran hasutan kebencian yang bisa mengancam fondasi toleransi di Indonesia

Tetapi di sisi lain, para peserta juga melihat masih ada harapan terutama di tingkat lokal yaitu adanya inisiatif untuk menjaga keragaman agama/kepercayaan. Seperti inisiatif yang dilakukan oleh Bupati Wonosobo Abdul Kholiq Arief yang menginisiasi untuk membentuk forum dialog informal keagamaan/kepercayaan yang melibatkan seluruh elemen keagamaan terutama kelompok-kelompok minoritas keagamaan.

Peserta konvensi juga mendesak menghapuskan praktek diskriminasi di dalam pelayanan publik untuk kelompok-kelompok minoritas keagamaan seperti akses untuk mendapatkan kartu identitas kependudukan, kartu keluarga, pencatatan perkawinan. Inisiatif seperti ini dinilai merupakan model pengelolaan keragaman yang perlu dipertimbangkan dan dicontoh oleh daerah-daerah lain untuk menjaga dan mengelola keragaman.

Atas hal itu, para peserta konferensi nasional KBB merekomendasikan kepada penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah, APH, dan juga masyarakat sebagai berikut:

1. Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan keragaman secara adil seperti model pengelolaan keragaman yang dilakukan oleh Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah

2. Melakukan revisi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri tentang izin mendirikan rumah Ibadah, dan juga revisi aturan-aturan sejenis di tingkat lokal

3. Membentuk mekanisme yang transparan dan partisipatif untuk meninjau ulang (review) aturan-aturan di daerah yang melanggar konstitusi/peraturan-peraturan yang lebih tinggi oleh pemerintah pusat (Depdagri)

4. Menyediakan pendidikan KBB untuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Jaksa, Hakim, Polisi dan Advokat.

5. Membekali aparat keamanan dengan kapasitas yang memadai untuk mengantisipasi ancaman hasutan kebencian bekerjasama dengan kekuatan masyarakat yang relevan. Di samping itu,  masyarakat perlu menyadari bahaya ujaran kebencian, karena itu penting memasukkan dalam kode etik larangan hasutan kebencian dalam kode etik lembaga masyarakat sipil seperti sekolah dan lain-lain.

6. Mendorong dialog antara APH, masyarakat, dan pimpinan-pimpinan keagamaan/kepercayaan untuk mencegah dan mencari solusi permasalahan keagamaan.

7. Menghapuskan aturan-aturan keagamaan yang diskriminatif dan anti keragaman di sekolah-sekolah negeri.

8. Mengembalikan fungsi sekolah sebagai pemersatu, penyemai kebangsaan dan penguat rasa kebangsaan.  

9. Memfasilitasi kebebasan berekspresi melalui media cetak, siar, dan online untuk kepentingan masyarakat umum dalam melindungi keberagaman umat beragama.



June 04, 2014 at 05:25AM

Leave a Reply