Pengusaha-Buruh Wajib Buat Laporan THR
TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang minta pengusaha dan buruh saling memonitor pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Organisasi buruh dan organisasi pengusaha diminta membuat laporan pencairan THR setelah Lebaran.
Permintaan ini diungkapkan Kepala Disnaker Kota Malang, Kusnadi dalam pertemuan dengan organisasi buruh dan organisasi pengusaha di sekretariat Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Jumat (27/6/2014).
Selain Disnaker dan Gaperoma, hadir pula dalam pertemuan ini Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), dan Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM).
"Kami mengacu SE Kemenakertrans dan SE Gubernur Jatim. THR harus dibayar maksimal H-7," kata Kusnadi kepada Surya Online(Tribunnews.com Network)
.
Disnaker akan memantau pencairan THR ini sampai setelah Lebaran.
Dia pun minta organisasi buruh juga memonitor pencairan THR di perusahaan.
Organisasi pengusaha pun harus mengawasi pencairan THR di perusahaan anggotanya.
Pencairan THR di perusahaan yang tidak bergabung di organisasi pengusaha dan buruh akan dipantau langsung Disnaker.
Menurutnya, organisasi pengusaha dan organisasi buruh wajib melaporkan hasil pencairan THR.
Laporan ini meliputi kelancaran atau hambatan selama proses pencairan THR.
"Laporannya tidak perlu detail. Langsung subtansi saja. Selembar sudah cukup," tambahnya.
Dia berharap segala perselisihan percairan THR bisa diselesaikan di internal perusahaan.
Menurutnya, penyelesaian pencairan ke Pengadilan Hubungan Industrial sangat menguras energi dan biaya.
"Kalau ada satu perusahaan bermasalah, juga harus dicantumkan dalam laporan," terang Kusnadi.
June 27, 2014 at 01:18PM