UU MD3 Dianggap Lemahkan Posisi dan Kedudukan DPR RI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan Undang-undang MD3 seharusnya menjadi landasan untuk memperkokoh dan memperkuat peran lembaga perwakilan dalam pemerintahan presidensial.
Ia melihat, yang dilakukan oleh DPR periode 2009-2014 pada akhir masa kerjanya, bukan melakukan penyempurnaan, tetapi justru melakukan pelemahan terhadap Posisi dan Kedudukan Lembaga Perwakilan, khususnya DPR RI.
Karena menurut dia, UU MD3 adalah UU yang dahulu bernama UU Susunan dan Kedudukan (SUSDUK) MPR, DPR dan DPRD, suatu UU yang memberi pengaturan dasar tentang Posisi masing-masing dan Pola Hubungan atau Interaksi kerja antar Lembaga Perwakilan.
"Karenanya, adalah hal yang wajar dan tepat jika ada pihak yang mengajukan Review terhadap Revisi UU MD3 yang justru dilakukan tidak dalam tujuan menyempurnakan, tapi lebih pada 'keperluan' langsungbterhadap Lembaga Perwakilan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (1/9/2014).
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi kejanggalan, keanehan dan ke-tidak benaran terhadap hasil revisi UU MD3. Antara lain, Pertama, Pembahasan dilakukan setelah ada hasil Pemilu Legislatif 2014, dimana seluruh Partai yang ada di DPR adalah Peserta Pemilu.
"Dengan bermodalkan hasil Pemilu 2009, mereka melakukan upaya dan merumuskan dalam UU yang mengatur DPR hasil Pemilu 2014, dimana terdapat hasil dan posisi yang tidak sama lagi dengan Posisi hasil pileg 2009, misalnya pemenang pilegnya. Dengan posisi politik seperti ini, maka pandangan dan argumentasinya lebih didominasi oleh Subjektifitas Partai-partai terhadap Hasil Pileg 2014," jelasnya.
Kedua, Dengan langkah melakukan perubahan setelah ada hasil Pileg, maka sesungguhnya Fraksi-fraksi di DPR RI mempraktekkan mekanisme dan norma yang UN-FAIR.
Terlebih UU MD3 adalah UU yang secara langsung mengatur tentang tentang 'Diri Sendiri'. Artinya UU MD3 adalah UU yang substansinya mengatur tentang Fraksi-fraksi Partai Politik.
"Jika dalam membuat UU yang mengatur 'diri-nya' saja besikap Un-Fair, apalagi jika menyususn UU yang tidak mengatur dirinya ? Bukankah salah satu fungsi DPR adalah membentuk UU (Legislasi) ?" Ferry mempertanyakan.
Hal lainnya, dalam subtansi yang diubah adalah Pengaturan yang berbeda antara DPR RI dengan DPRD Privinsi dan Kabupaten/Kota menimbulkan pertanyaan.
Yakni, bagaimana mungkin ada pengatiran yang berbeda tentang Kedudukan dan Posisi terhadap Lembaga Perwakilan yang dihasilkan oleh Pemilu yang sama ? Dalam hal ini Pileg.
Perbedaan pengaturan ini, Ferry menegaskan kembali, semakin menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap UU MD3, jauh dari semangat dan kehendak untuk memperbaiki Kinerja lembaga DPR RI.
Keempat, perubahan dalam UU MD3 semakin menegaskan, bahwa ada kehendak kuat untuk melindungi pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sudah menjadi komitmen Bangsa dan Negara ini.
Seharusnya, dalam posisi apapun, maka jika Aparat Penegak Hukum memerlukan Keterangan dari Anggota Dewan tidaklah perlu dipersulit dengan memerlukan Izin dari siapapun, termasuk dari internal DPR RI.
"Substansi ini jelas menggambarkan betapa pelaku revisi UU MD3 sedang melakukan 'proteksi' dan mempersulit pemberantasan Korupsi," tandasnya.
Kelima, Pelaku perubahan UU MD3 seharusnya membuat Pengaturan yang meningkatkan peran dan kemampuan DPR RI (UU) dan DPRD (Perda) dalam melakukan proses Legislasi. Karena Kinerja DPR dan DPRD termasuk kategori lemah dalam proses Legislasi.
Hal ini semakin terlihat, ketika dalam Perubahan UU MD3 tidak dibuat pengaturan peran DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam pembuatan UU yang memang memerlukan keterlibatannya. Hal ini sudah tentu menimbulkan reaksi dari DPD.
"Setidaknya dengan kelima hal tersebut diatas, MK diharapkan membatalkan seluruh perubahan yang terhadap UU MD3. Yang dalam proses legislasinya tidak dilakukan untuk membuat pengaturan, meningkatkan kinerja lembaga perwakilan. Akan tetapi, kemunduran dan bertentangan dengan semangatuntuk memperbaiki Kinerja DPR RI sebagai Lembaga Perwakilan dalam Sistem Presidensil," kritiknya.
September 01, 2014 at 01:58PM