Kapolri: Tak Ada Pasal Pelanggaran bagi yang Tidak Memilih
Warta Kota/Adhy Kelana
Sejumlah siswa SD melintas didepan spanduk bertuliskan Caleg Golput di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (26/8/2013). Spanduk tersebut merupakan aspirasi sebagian masyarakat yang masih belum dapat menentukan calonnya pada pemilu 2014 mendatang. (Warta Kota/Adhy Kelana)
Tribunnews.com, Jakarta - Dalam sistem politik dan pemilu yang berlaku di Indonesia, keputusan hak pilih akan dipakai atau tidak berada di tangan para pemilik hak itu. Karenanya, masyarakat yang tak menggunakan hak pilih pun tak bisa dikenakan delik pidana.
"Pasal berapa yang harus kita terapkan (untuk masyarakat yang tak menggunakan hak pilih)? Kalau ada pasal yang dilanggar, kami tegakkan aturan itu," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).
Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mencurigai ada upaya menggagalkan pelaksanaan pemilu oleh kelompok tertentu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat tak menggunakan hak pilih.
February 26, 2014 at 06:26AM