Mertua Anas tak Penuhi Panggilan KPK karena Stroke

Mertua Anas tak Penuhi Panggilan KPK karena Stroke
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014). Anas yang ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang, melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution (dua kanan) mengajukan permohonan untuk diperiksa oleh dokter gigi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK Selasa (25/2/2014) kemarin. Sedianya Attabik Ali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Sport Center Hambalang dan proyek lainnya, dengan tersangka menantunya, Anas Urbaningrum.

Informasi sementara yang diperoleh, pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta itu tidak bisa datang ke kantor KPK karena menderita stroke.

"Menurut keterangan yang saya peroleh dari pihak keluarga, kondisi beliau sudah hampir dua tahun berjalan mengalami stroke. Pertama, fisiknya tidak bisa beraktivitas normal. Kedua, untuk bicara saja susah," kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, melalui telepon, Selasa (25/2/2014) malam.

"Itu saya dapat waktu ngobrol-ngobrol dengan keluarga Mbak Tia tadi sore di Duren Sawit (kediaman Anas-Atthiyah Laila)," imbuhnya.

Atas nama kuasa hukum Anas, Handika menyampaikan permintaan maaf kepada pihak KPK atas ketidakhadiran panggilan pemeriksaan mertua kliennya itu.

Dengan informasi ini, ia berharap tidak ada penilaian terhadap mertua Anas sebagai warga negara yang tidak taat hukum.

"Tapi, ini karena kondisi kesehatan beliau yang tidak mendukung untuk datang dan diperiksa. Ini kami sampaikan karena khawatirkan menimbulkan penilaian beliau mangkir," jelasnya.

Menurutnya, pihak keluarga akan menyampaikan surat keterangan ketidakhadiran mertua Anas ke KPK, Rabu (26/2/2014) siang.

Ia menambahkan, dalam kacamata hukum, dengan kondisi kesehatan seperti itu, maka mertua Anas tidak layak diperiksa.

"Kan seorang syarat saksi bisa diperiksa harus sehat dan bisa berpikir normal. Dan syarat itu sulit terpenuhi. Kalau perlu, silakan penyidik datang dengan tim dokter KPK ke Ponpes-nya beliau untuk memastikan benar tidaknya kondisi kesehatannya. Usia beliau sekarang sudah 70-an tahun," ujarnya.

Selain menjadwalkan pemeriksaan Attabik Ali, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Jusnella Ari Saptano dari pihak swasta untuk perkara dan tersangka yang sama. (coz)



February 26, 2014 at 07:39AM

Leave a Reply