Tidak Terbukti Ilegal, Polda Sumsel Kembalikan 280 Ton Pupuk

Tidak Terbukti Ilegal, Polda Sumsel Kembalikan 280 Ton Pupuk
Ilustrasi pupuk bersubsidi

   

TRIBUNNEWS.COM.PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel unit Industri dan Produksi (Indaksi) mengembalikan 280 ton pupuk milik PT Saras Wati Surabaya Minggu (30/3/2014). Dari hasil laboratorium terbukti, 280 ton pupuk tersebut legal untuk diedarkan ke masyrakat.

Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kasubdit I Unit Indaksi, AKBP Suhasto, 280 ton pupuk serta 10 truk pengangkutnya kini sudah dikembalikan kepada pemilik.

Sebelumnya, 280 ton pupuk itu ditangkap karena dianggap oplosan dan diedarkan tanpa izin.

"Dari hasil penelitian laboratorium, tidak ada perbedaan komposisi pupuk yang tertera di kemasan dengan kandungan pupuknya. Sebab itu, karena tidak terbukti, pupuknya kita kembalikan dan diperbolehkan disalurkan ke PTPN," kata Suhasto, Selasa (1/4/2014).

Dilanjutkan Suhasto, pihaknya menyita 280 ton pupuk ini bermula karena adanya kecurigaan penyaluran pupuk besar-besaran di Terminal AAL Palembang. Padahal, biasanya, pembongkaran pupuk selalu dilakukan di Indralaya. Apalagi, pihaknya menerima kabar adanya pupuk oplosan akan diedarkan.

Bermodalkan informasi itu, Ditreskrimsus mendatangi Terminal AAL Palembang dan melihat adanya aktivitas bongkar muat pupuk yang dilakukan Bumi Lampung Makmur (BLM) dan Dempo Mandiri Lampung selaku tim ekspedisi yang digunakan PT Saras Wati. Setiba di Palembang, tujuh truk yang dimiliki dua ekspedisi itu transit dan rencananya dengan menggunakan ekspedisi Trans World Freight (TWF).

"Dari keterangan sopir ekspedisi, tempat yang biasa digunakan untuk bongkar muat di Indralaya sedang rusak. Sebab itu, dilakukan di Terminal AAL, Palembang," kata Suhasto.

Sebelumnya, Ditreskrimsus menyita tujuh truck fuso yakni nopol, B 9432 UYW, BE 9066 CC,BE 9691 CG,BE 9924 CE,BE 9854BN, B 9160 BYU dan BE 9504 CM. Serta 3 truck Colt Diasel BG 8706 UV, BG 8356 dan BG 8447 MO. Selain itu, para sopir, kernet, dan pemilik ekspedisi juga dimintai keterangan. Kini, semuanya sudah dilepaskan setelah hasil laboraorium menyatakan mereka tidak bersalah.



April 01, 2014 at 05:05PM

Leave a Reply