Bawaslu Sumut Awasi 22 Kepala Daerah Jelang Pilpres

Bawaslu Sumut Awasi 22 Kepala Daerah Jelang Pilpres
Tribun Medan/Liston Damanik
Ketua Bawaslu Sumut, Aulia Andri

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut memperkirakan paling sedikit 22 bupati/wali kota se-Sumut akan ''bermain'' dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Pemetaan ini dilakukan Bawaslu mengingat koalisi partai pengusung pasangan capres menunjuk kadernya yang jadi kepala daerah sebagai ketua tim pemenangan daerah.

Misalnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjadi ketua tim pemenangan untuk Prabowo-Hatta yang diusung Gerindra, PAN, PPP, PKS, Partai Bulan Bintang, dan Partai Golkar.

"Kita sudah buat petanya. Ada 22 kabupaten/kota di Sumut, yang kepala daerahnya kita indikasikan akan bermain dalam Pilpres. Kita mengidentifikasinya jika kepala daerah tersebut kader atau ketua partai," ujar Bidang Pengawas Pemilu dan Humas Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Sumut, Aulia Andri, via seluler Kamis (29/5/2014).

Selain Gatot yang merupakan kader PKS, sejumlah politikus Golkar juga menduduki jabatan kepala daerah. Misalnya, Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu; Wali Kota Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk; Bupati Dairi, Johnny Sitohang Adinegoro, Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu; Bupati Padanglawas Utara, Bachrum Harahap. Sedangkan kader PAN adalah Bupati Serdangbedagai, Soekirman.
Ini belum termasuk kepada daerah dari birokrat murni yang diusung partai pengusung Prabowo-Hatta seperti Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin Wali Kota Binjai Idaham.

Sedangkan PDIP, yang mengusung pasangan Jokowi-JK, punya kader satu kader yang duduk sebagai kepala daerah di Sumut. Yakni Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.

Aulia mengaku dari haril pemetaan tersebut, akan mereka beri perhatian khusus dengan menurunkan tim untuk melakukan pemantauan. "Wajib pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap daerah berpotensi kerawanan itu sampai turun Pilpres."

Apakah akan adanya fasilitas-fasilitas negara yang akan digunakan kepala daerah tertentu untuk memenangkan capres jika ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan?

Ia mengatakan itu sebenarnya tidak dikhawatirkan Bawaslu. Yang jadi kekhawatiran oleh Bawaslu Sumut adalah, terjadinya pengerahan dukungan yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap capres tertentu.
"Kalau itu sih permainan kelas rendah (memakai fasilitas negara). Ini yang dikhawatirkan pengerahan dukungan dari kepala daerah mendukung capres. Kalau itu permainan receh-receh (menggunakan uang negara)."

Aulia mengatakan tanpa memakai uang daerah, kepala daerah pun sebenarnya bisa melakukan sesuatu untuk mendukung calon tertentu. "Kita sudah buat laporan itu di Bawaslu RI. Bahwa ada 22 kabupaten/kota dan yang paling rawan kita masih mengkhawatirkan Nisel (Nias Selatan).

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida menjelaskan tidak ada aturan baku yang menyatakan kepala daerah tidak bisa menjadi ketua tim pemenangan pasangan capres tertentu. Sesuai UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang tidak boleh menjadi tim pemenangan capres tertentu adalah PNS, kepala desa, perangkat desa, pejabat BUMD dan BUMN, institusi kehakiman.



May 30, 2014 at 05:12AM

Leave a Reply