Kejari Samarinda Telaah Dana Hibah Senilai Rp 2,3 Miliar
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA, - Setelah mendapat kepastian Kejati Kaltim tidak mengusut dana hibah untuk Masjid Syeikh Mahmuddin di Mal Plaza Mulia, Samarinda, senilai Rp 2,3 miliar, tim intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda mulai menelaah dana hibah tersebut. Telaah intelijen, menjadi dasar untuk menentukan langkah Kejari Samarinda untuk mengusut atau tidak perkara itu.
Kepala Kejari Samarinda, Constantein Ansanay melalui Kepala Seksi Intelijen Hamsah mengungkapkan, setelah membaca berita di Tribun Kaltim (terbit Selasa 21/10/2014), memerintahkan intelijen untuk menelaah dana hibah tersebut.
"Pak Kajari sudah meminta intel untuk menelaah dulu. Jaksa intel si Deny sudah diperintahkan," tegas Hamsah, Selasa (21/10/2014).
Ia menjelaskan, untuk menunjang hasil telaah meliputi aspek pengumpulan data berupa dasar hukum serta proses administrasi dana hibah tersebut.
Telaah intelijen dipastikan bakal menelusuri, dari mana dana itu diusulkan untuk mendapatkan dana hibah. Apakah dari Dewan (DPRD Kaltim) atau Pemprov Kaltim?. Intelijen akan meminta klarifikasi tim di Biro Sosial Pemprov Kaltim yang memverifikasi dana hibah dan bantuan sosial.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan organisasi atau lembaga-lembaga penerima dana bansos atau hibah dari APBD Kaltim, bakal diteliti jaksa intelijen.
Dalam proses telaah perkara, lanjut dia, juga diperlukan klarifikasi kepada beberapa pihak yang terkait untuk menjelaskan proses dana hibah tersebut. "Hasil telaah intel, akan segera dilaporkan ke Pak Kajari. Nanti, hasilnya itu apakah telaah itu bisa ditindaklanjuti atau tidak," katanya.(Bud)
October 22, 2014 at 07:43AM