Ibu Rumah Tangga di Malang Simpan Sabu 10 Gram
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap ibu rumah tangga yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Luluk YT ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/8/2014) malam.
Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni mengungkapkan, penangkapan warga Jalan Sisingamangaraja, Kota Malang ini bermula dari informasi masyarakat.
Petugas langsung menelusuri laporan ini dengan menggeledah rumah tersangka.
Petugas menemukan tas plastik yang ditaruh diatas kulkas.
Ternyata tersangka menyimpan sabu-sabu didalam tas plastik tersebut.
"Tersangka ditangkap sejam setelah mendapat kiriman," kata Nunung kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Senin (1/9/2014).
Menurutnya, barang itu dikirim oleh kurir yang tidak dikenal tersangka.
Kurir masih mengenakan helm, dan langsung pergi setelah memberikan sabu-sabu.
Sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta.
Pelaku dijerat pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.
"Tersangka pernah dipidana kasus serupa pada 2003 lalu. Tersangka dipenjara selama 11 bulan," tambahnya
September 01, 2014 at 02:45PM