Dukun Patah Tulang Dipaksa Mengaku Terima Rp 25 Juta
Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2010 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Rabu (12/3/2014). Saksi yang dipanggil tujuh orang, yang hadir dan diperiksa satu orang, yakni Yacob Babis, dukun patah tulang di Siso, Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.
Kepada penyidik, Babis mengakui pernah mengajukan proposal bantuan dana bansos untuk membangun rumah pengobatan tradisional patah tulang.
"Sebagai jawaban atas proposal saya itu, pada akhir Desember 2010, saya diberi uang sebesar Rp 12,5 juta. Saat itu staf Binsos TTS mengantar langsung ke rumah dan menyerahkan uang tersebut. Sebelum menerima uang, saya disodorkan menandatangani kuitansi, namun nilai nominalnya tidak diketahui karena langsung dicap oleh pegawai itu menggunakan stempel yang telah disediakan. Saya kaget setelah bapak mempertanyakan kuitansi yang saya tandatangani senilai Rp 25 juta," kata Yacob Babis saat menjawab pertanyaan penyidik, Bagus, S.Si, S.H, di ruang kerjanya, kemarin.
Yacon Babis mengakui, setelah kasus dana bansos mulai dilidik, dia mendapat telepon dari orang yang tak dikenal memintanya agar mengakui saja telah menerima dana bansos sebesar Rp 25 juta.
"Saya tidak mau mengambil risiko karena tidak menerima uang sebesar itu," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Bagus mengaku telah memeriksa Yacob Babis untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana bansos 2010.
"Saksi yang dipanggil tujuh orang, yang hadir dan diperiksa satu orang. Dua orang tidak ada kabar, dua lainnya di luar daerah dan satu telah meninggal dunia," kata Bagus.
Bagus menegaskan, pihaknya terus memeriksa saksi penerima bansos dan besok (hari ini--red) melanjutkan pemeriksaan terhadap 15 saksi lain yang telah dipanggil.
March 13, 2014 at 08:56AM